Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Merasa Ditipu Adira Finance, Seorang Guru SD di Malili Curhat ke Awak Media
Hukum

Merasa Ditipu Adira Finance, Seorang Guru SD di Malili Curhat ke Awak Media

Asdhar
Asdhar
13 Desember 2013
Share
4 Min Read
SHARE

Sandrawati, seorang Guru di salah satu Sekolah dasar (SD) di Luwu Timur mengaku ditipu PT Adira Finance cabang Luwu Timur sejak 2012 yang lalu. Kepada sejumlah awak media, Sandrawati didampingi Dermawan, suamianya, menceritakan semua masalahnya setelah mengajukan permohonan kredit ke Adira Finance.

“Memang pernah ajukan kredit ke Adira sebesar Rp 60 juta bulan pebruari 2012, dengan agunan BPKB mobil. Nah, setelah berkas persyaratan kredit lengkap dan saya serahkan ke karyawan Adira, saya tidak pernah lagi dihubungi PT Adira, sampai akhirnya ada debt collektor yang datang menagih iuran bulanannya, kok bisa, kapan saya menerima uang dari Adira,” ujar Sandrawati.

Menurutnya, sejak berkasnya masuk ke Adira, dirinya selaku calon nasabah tidak pernah lagi dikonfirmasi oleh pihak Adira, termasuk tidak pernah dihubungi saat dana pinjaman yang dimohonkan akan dicairkan. Anehnya lagi, kata Sandrawati, pinjaman yang diajukan hanya Rp 60 uta, namun yang cair sesuai pemberitahuan dari debt collector sebesar Rp 70 juta.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Lebih kaget lagi setelah debt collector datang ke rumah kami di Malili dan menagih iuran bulanan, sebab permohonan kredit pinjaman yang pernah saya ajukan sudah cair sebesr Rp 70 juta,” tuturnya.

Karena merasa tidak pernah menerima dana pinjaman dai PT Adira Finance, Sandrawati menolak untuk membayar iuran. Pihak Adira kemudian memperlihatkan dokumen bukti pinjaman sebesar Rp 70 juta berikut tanda tangan milik Sandrawati saat proses pencaira dilakukan.

“Padahal saya tidak pernah melakukan tanda tangan, dan tidak pernah menerima seperpun uang pinjaman dari Adira, sebab kami merasa pengajuan kredit kami tidak diterima atau ditolak, lebih aneh lagi, dana pinjaman yang pernah kami ajukan hanya Rp 60 juta, kok cair Rp 70 juta, dan kalaupun cair, siapa yang menerima dananya dan siapa yang bertanda tangan saat pencairan,”ungkapnya.

Merasa ditipu dan dirugikan PT Adira Finance, Sandrawati tetap bersabar dan mencoba melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan mengubungi karyawan PT Adira yang menerima berkas pengajuan kreditnya. Fadly, karyawan PT Adira cabang Malili yang mengurus dan menerima berkas milik Sandrawati sejak dana pinjaman cair sulit untuk dikonfirmasi. Akhirnya, Sandrawati mendatangi Kantor cabang PT Adira Finance, di Jl Ratulangi, Kota Palopo.

“Berkali-kali saya ke PT Adira Palopo dan meminta penjelasan tentang cairnya pengajuan pinjaman saya dan siapa yang bertanda tangan saat dana pinjaman saya cair, dan siapa yanag menerima uang tersebut, namun pimpinan Adira, Nicolas Paretta tidak mau menemui kami,” kata Sandrawati.

Pihak Adira Palopo hanya menjelaskan bahwa Fadly memang karyawan bermasalah. Namun, PT Adira tidak akan bertanggungjawab atas segala tindakan Fadly. Sedangkan hutang piutang Sandrawati sebesar Rp 70 juta harus tetap dibayar secara kredit atau dibayar lunas.

Sandrawati kemudian meminta Adira untuk memperlihatkan bukti pencairan dana yang katanya sudah cair. Ternyata, semua tanda tangan atas nama Sandrawati yang ada dalam berkas tersebut palsu, alias ditanda tangani oleh orang lain, bukan oleh sandrawati selaku pemohon pinjaman.

“Pantas saja dananya cair, ternyata tanda tangan saya dipalsukan, namun kami tidak tahu siapa oknum yang memalsukan tanda tangan saya,” kata Sandrawati dengan nada kesal.

Pimpinan PT Adira Finance Palopo, Nicolas Paretta menolak menemui sejumlah wartawan yang akan mengkonfirmasi kebenaran informasi dari Sandrawati. Salah seorang pimpinan di Adira yang menolak menyebutkan namanya menyebutkan, bosnya sedang meeting dan tidak bisa diganggu.

“Masalah ini sudah ditangani kantor cabang di Makassar, jadi bukan wewenang kami di Palopo, silakan ibu Sandrawati ke Adira cabang Makassar,” ujar salah seorang petinggi di Adira Finance Palopo. (*)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Mahasiswa Desak DPRD Buka Dugaan Kejanggalan Proyek Islamic Center Malili
Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan
Jelang Idulfitri, Luwu Utara Tingkatkan Pengamanan Mudik
Pemkab Luwu Timur Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri
Pemkab Luwu Timur Dukung Pembentukan BNNK, Siap Sediakan Dukungan Personel dan Fasilitas
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dua Legislator PDK Lutra, Tak Hadiri Sidang Perdana
Next Article CPNS Diumumkan Sehari Sebelum Hari Raya Natal
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

4 Desember 2025
Hukum

Kesbangpol Lutim Gelar Sosialisasi P4GN, Pemuda Diminta Jadi Garda Terdepan

2 Desember 2025
Hukum

37 Perkara Inkrah, Kejari Lutim Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Sajam

26 November 2025
Hukum

Kecelakaan di Towuti, Ober Datte Terluka di Kepala dan Dilarikan ke RS Primaya

20 November 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?