Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Nomor KK Harus Diganti Jika Kepala Keluarga Meninggal: Begini Prosedurnya
Metro

Nomor KK Harus Diganti Jika Kepala Keluarga Meninggal: Begini Prosedurnya

Asdhar
Asdhar
15 Januari 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi kartu keluarga. (Foto/Dukcapil Kemendagri).
SHARE

Apakah kalian tahu bahwa nomor Kartu Keluarga (KK) tidak bisa diwariskan? Jika kepala keluarga meninggal dunia, nomor KK wajib diganti. Hal ini penting untuk memastikan dokumen kependudukan keluarga tetap valid dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Penggantian nomor KK diperlukan karena dokumen ini menjadi syarat utama untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan KTP, pengajuan bantuan sosial, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan surat pindah tempat tinggal.

Syarat Penggantian Nomor KK

Baca Juga

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengganti nomor KK setelah kepala keluarga meninggal, yaitu:

  1. Fotokopi akta kematian kepala keluarga.
  2. Fotokopi KK lama.

Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir F.1.02, yang tersedia langsung di kantor Dukcapil sesuai domisili.

Langkah-Langkah Penggantian Nomor KK

Setelah berkas persyaratan lengkap, berikut tahapan yang harus dilakukan:

  1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
  2. Serahkan fotokopi KK lama dan akta kematian kepada petugas.
  3. Isi formulir F.1.02 dengan lengkap.
  4. Jika semua anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun, dibutuhkan kepala keluarga baru yang sudah dewasa. Dalam kondisi ini, anggota keluarga bisa menunjuk saudara terdekat sebagai kepala keluarga baru atau menitipkan anak-anak di KK saudara dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali.
  5. Tunggu hingga petugas menyelesaikan proses dan nomor KK baru diterbitkan.

Layanan Tanpa Biaya

Proses penggantian nomor KK ini sepenuhnya gratis, sesuai dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Penggantian nomor KK bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memastikan keluarga tetap memiliki akses penuh terhadap berbagai layanan penting. Jangan ragu untuk segera mengurusnya jika menghadapi situasi serupa.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor
Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Siap-Siap, Perumda TM Lakukan Perbaikan Pipa Utama Hari Ini, Ini Wilayah Terdampak
Next Article Hasil Sidang DKPP dan Implikasinya Terhadap Sidang MK: Pengaruh Tidak Langsung yang Krusial
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
Pendidikan

Keren! SMPN 1 Mangkutana Jadi Sekolah Terbaik 2 Rapor Pendidikan di Luwu Timur

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?