Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » OPINI | UU Pilkada: Memurnikan Pancasila atau Konflik Kepentingan?
Opini

OPINI | UU Pilkada: Memurnikan Pancasila atau Konflik Kepentingan?

Asdhar
Asdhar
30 September 2014
Share
3 Min Read
SHARE

Perdebatan banyak pihak terhadap RUU Pilkada yang telah sah menjadi UU dalam beberapa minggu terkhir telah membuahkan hasil dengan kemenangan Koalisi Merah Putih, dalam artian Pemilihan Kepala Daerah nantinya akan dikembalikan kepada DPRD. Sejak dirumuskan oleh Pemerintah lewat Kementrian Dalam Negri, UU Pilkada terus menuai banyak dukungan, namun tidak sedikit pula yang menyatakan protesnya terhadap UU ini.

Masing-masing kelompok pendukung dan penentang pilkada langsung punya alasan yang sama-sama konstitusional. Bagi kelompok pendukung pilkada langsung beralasan bahwa kedaulatan rakyat akan kembali terkebiri dengan disahkannya Pilkada lewat DPRD, tapi  bagi kelompok pendukung Pilkada lewat DPRD ini adalah salah satu jalan untuk mengembalikan demokrasi bangsa ini yang sudah sedemikian liberalnya.

Mempertemukan dua perdebatan ini tentunya tak akan menemukan ujungnya apalagi sentimen perdebatan ini juga sangat kental dengan aroma  Pilpres yang baru saja lewat. Koalisi Merah Putih yang ngotot untuk mendukung Pilkada lewat DPRD adalah pendukung setia pasangan Prabowo-Hatta sedangkan Koalisi PDIP, PKB, Hanura adalah penyokong penuh pasangan Jokowi-JK.

Baca Juga

HUT 23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Anggaran MBG Tembus Ratusan Triliun, Pengamat: Solusi Gizi atau Beban Baru APBN?

Tak ada yang substansi dalam perdebatan kedua kelompok ini karena yang terjadi hanya memperdebatkan teknis pemilihan dari kepala daerah. Hampir tak ada perdebatan soal bagaimana berdemokrasi yang baik di negara ini. Bagi Bung Karno, demokrasi kita yaitu Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang memperjuangkan kesetaraan rakyatnya dibidang ekonomi dan politik, itulah yang dimaksud dengan Sosio Demokrasi ala Bung Karno.

Soal inilah yang kemudian tidak menjadi salah satu poin perdebatan dalam UU Pilkada ini. Bagi kelompok pendukung Pilkada Langsung mengatakan bahwa dengan memilih langsung pemimpinnya maka rakyat  telah berdaulat atas pilihan politik mereka, akan tetapi menjadi pertanyaan apakah rakyat hari ini telah berdaulat dalam hal ekonomi mereka? Sampai hari ini tak ada survey yang menjelaskan bahwa dengan pemilihan langsung akan berbanding lurus dengan meningkatnya kehidupan ekonomi rakyat Indonesia.

Begitu pula dengan kelompok pendukung Pilkada oleh DPRD. Kita tentu terkejut ketika Ketum Golkar, Aburizal Bakrie mengatakan bahwa selama ini kita telah melenceng jauh ke arah alam liberal, maka dari itu kita harus mengembalikan demokrasi kita ini ke demokrasi yang sesungguhnya yaitu Demokrasi Pancasila. Pertanyaannya kemana saja Golkar selama 32 tahun Orde Baru berkuasa? Di era Orde Baru berkuasa proses pendelegitimasian esensi Pancasila justru gencar dilakukan.

Inilah demokrasi kita sekarang ini. Yang tampak hanyalah dari kegaduhan para elit politik yang berebut jatah kekuasaan sementara rakyatnya makin jauh dari proses pengambilan kebijakan ekonomi politik bangsanya. Sekali lagi, para pendiri bangsa ini telah lama menggariskan bahwa demokrasi Indonesia harus mengawinkan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Di lain sisi rakyat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam kebijakan politik akan tetapi di sisi yang lain rakyat juga harus diberikan hak yang seluas-luasnya untuk mengontrol alat-alat produksi ekonomi bangsa ini (semangat pasal 33 UUD 1945)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tambang Emas Latimojong: Antara Harapan Ekonomi dan Ancaman Lingkungan
Loyalitas Diaspora dan Angkatan Kerja Muda Indonesia dalam Pengelolaan SDA di Negeri Sendiri
OPINI | Demo YPS: Tanggung Jawab Siapa?
OPINI | Menangis
Evi Masamba, Sepak Bola and The Money Pacman
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Terdapat 30 Desa Rawan Pangan di Lutra
Next Article Belum Ada Pengganti, Sekkab Lutra Tanda Tangani Dokumen dari Balik Jeruji
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Opini

OPINI | Ketika Tentara Menjadi Penyuluh Pertanian

17 Februari 2015
EkonomiNewsOpini

OPINI | Palopo Darurat Kemiskinan

2 Februari 2015
Opini

OPINI | Problematika Subsidi BBM

7 November 2014
Opini

OPINI | Bulan Suci Ramadhan Sebagai Sarana Pendidikan Terbaik

7 Juli 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?