LUWURAYA.COM — Pemkab Luwu Timur menggelar sosialisasi pemetaan variabel Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 3 November 2026 untuk mendukung perencanaan pembangunan 2027.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagai Sekretariat Satu Data Indonesia Kabupaten Luwu Timur dibuka oleh Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Aswan Aziz, dan dilaksanakan di Aula Media Center, Diskominfo‑SP Luwu Timur.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang pedoman berbagi pakai DTSEN.
Penjelasan DTSEN dan Metode Penilaian Kesejahteraan
Aswan menegaskan bahwa DTSEN harus menjadi acuan bersama dalam perencanaan dan penentuan sasaran pembangunan daerah agar setiap program pemerintah benar‑benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
“Apabila masih terdapat program atau kegiatan yang belum terpetakan maupun belum lengkap, melalui pertemuan ini perlu segera kita lengkapi dan tindak lanjuti,” ujar Aswan.
Ketua Tim Statistik Sosial BPS Kabupaten Luwu Timur, Siti Maisyarokh, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan sistem data terpadu yang mengintegrasikan berbagai karakteristik sosial ekonomi rumah tangga untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Penilaian ini tidak hanya melihat satu indikator, seperti pendapatan, tetapi mempertimbangkan berbagai karakteristik rumah tangga secara bersama‑sama, seperti kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, tingkat pendidikan, status pekerjaan, hingga kondisi kesehatan dan disabilitas,” jelas Siti.
Siti menambahkan bahwa hasil pemodelan tersebut digunakan untuk mengelompokkan rumah tangga ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif, sehingga pemerintah dapat memiliki gambaran terukur dalam menentukan sasaran program.
Turut hadir Plt. Sekretaris Bapperida Kabupaten Luwu Timur, Dirghantara Halun, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Koordinasi lintas perangkat daerah diharapkan menghasilkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pemanfaatan DTSEN yang terintegrasi dan memperkuat komitmen pelindungan data pribadi sesuai Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

