Pemkab Luwu Timur Jelaskan Dasar Tagihan Pajak MBLB PT Vale

Asdhar
3 Min Read
Pemkab Luwu Timur terus melakukan penagihan Pajak MBLB ikutan kepada PT Vale Indonesia Tbk dengan nilai sekitar Rp311 miliar, termasuk opsen pajak (Int)
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUWURAYA.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjelaskan dasar penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ikutan kepada PT Vale Indonesia Tbk dengan nilai sekitar Rp311 miliar, termasuk opsen pajak.

Penagihan tersebut berkaitan dengan material sisa kegiatan pertambangan, di antaranya overburden dan top soil, yang menurut Pemkab dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional tambang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Yusri, menyebut kebijakan penagihan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut disebut telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Proses pembentukan peraturan daerah itu juga melalui harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, fasilitasi Biro Hukum Provinsi, serta evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Dalam kegiatan pertambangan, overburden merupakan lapisan tanah atau batuan penutup yang berada di atas bahan galian. Sementara top soil adalah lapisan tanah paling atas yang mengandung unsur hara dan dapat dimanfaatkan sebagai media tumbuh tanaman.

Kedua material tersebut memiliki fungsi berbeda dalam pengelolaan area tambang. Tanah pucuk umumnya dipisahkan dan disimpan untuk mendukung revegetasi atau penanaman kembali, sedangkan material tanah penutup dapat digunakan dalam penataan dan penimbunan kembali area bekas tambang.

Pakar hukum administrasi dan tata negara, Dr. Zainuddin Djaka, menilai pemanfaatan overburden dan top soil untuk kebutuhan operasional, seperti pembangunan jalan tambang, penguatan lereng, dan area penimbunan, dapat memenuhi unsur “dimanfaatkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022.

Ia juga menyebut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menguji pemanfaatan material MBLB ikutan untuk kegiatan reklamasi, pascatambang, maupun penggunaan lain yang tidak termasuk pengecualian objek pajak.

Rincian tagihan sekitar Rp311 miliar

Pemkab Luwu Timur merinci nilai tagihan pajak daerah dan opsen kepada PT Vale dalam dua kelompok.

Pertama, kategori Reject Disposal untuk masa pajak September hingga Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp14 miliar. Nilai tersebut disebut berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Kedua, kategori pemanfaatan Overburden, Top Soil dan Disposal untuk masa pajak Januari 2025 hingga Juni 2026 dengan nilai sekitar Rp297 miliar. Tagihan ini juga disebut berdasarkan SKPDKB.

Dengan demikian, total nilai pajak daerah dan opsen dari kedua kelompok tersebut mencapai sekitar Rp311 miliar.

Pemkab Luwu Timur berharap manajemen PT Vale dapat bekerja sama dalam penyelesaian kewajiban pajak yang ditagihkan. Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengupayakan pemenuhan kewajiban tersebut.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser