LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, dan Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan infaq selama bulan Ramadan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan resmi pemerintah daerah.
“Masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah diharapkan menyesuaikan dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan harga beras, yaitu beras terendah sebesar Rp39.000 per orang (Rp13.000 x 3 kg), beras sedang sebesar Rp45.000 per orang (Rp15.000 x 3 kg), dan beras tertinggi sebesar Rp51.000 per orang (Rp17.000 x 3 kg).
Selain zakat fitrah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menetapkan besaran Infaq Rumah Tangga Muslim sebesar Rp30.000 per kepala keluarga.
Sementara itu, besaran Infaq Calon Haji ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per orang dan besaran fidyah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.
Penetapan besaran zakat dan infaq ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban selama bulan Ramadan sesuai ketentuan yang berlaku.





