Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab Luwu Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H
Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H

Asdhar
Asdhar
3 Maret 2026
Share
2 Min Read
Zakat Fitrah Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
SHARE

LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, dan Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan infaq selama bulan Ramadan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan resmi pemerintah daerah.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

“Masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah diharapkan menyesuaikan dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan harga beras, yaitu beras terendah sebesar Rp39.000 per orang (Rp13.000 x 3 kg), beras sedang sebesar Rp45.000 per orang (Rp15.000 x 3 kg), dan beras tertinggi sebesar Rp51.000 per orang (Rp17.000 x 3 kg).

Selain zakat fitrah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menetapkan besaran Infaq Rumah Tangga Muslim sebesar Rp30.000 per kepala keluarga.

Sementara itu, besaran Infaq Calon Haji ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per orang dan besaran fidyah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.

Penetapan besaran zakat dan infaq ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban selama bulan Ramadan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tomoni Timur Genjot Kinerja, Realisasi RKPD Triwulan I Tembus 47 Persen
Jemput Program Pusat, Luwu Timur Berpeluang Dapat 300 Unit Bedah Rumah
Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Timur Pantau Harga Sembako dan Stok Energi di Malili
Jelang Idulfitri, Pemkab Luwu Timur Serahkan Paket Lebaran kepada Petugas Kebersihan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article IKM Luwu Timur Capai 89,38 Persen, Pengangguran dan Kemiskinan Turut Menurun
Next Article Tim Gabungan Sidak Pasar dan Toko di Angkona, Temukan Produk Kedaluwarsa
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Luwu TimurNews

Dua Rumah Terbakar di Wasuponda, Pemkab Luwu Timur Salurkan Bantuan dan Percepat Penanganan

16 Maret 2026
Luwu TimurPendidikan

Bupati dan Wabup Lutim Ajak Mahasiswa Dukung Program Pendidikan dan Kesehatan

14 Maret 2026
Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Imbau Perusahaan Terapkan WFA Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri

13 Maret 2026
Luwu Timur

TKPOM Luwu Timur Temukan Produk Kedaluwarsa Saat Sidak di 11 Kecamatan

12 Maret 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?