Dana anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Palopo untuk putaran kedua disinyalir bermasalah, bahkan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Paloo mengaku sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala seksi pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palopo, Ashari Syam saat ditemui luwuraya.com, Selasa (28/5/13) membenarkan jika pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penggunaan dana anggaran kas umum Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo senilai Rp 600 juta.
Ashari menyebutkan sejauh ini ada beberapa orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk Sekretaris Kota (Sekkot) Palopo, Syamsul Rijal Syam, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Maksum Runi.
“Atas nama Wali Kota Palopo, dan berdasarkan permohonan KPU Palopo, Sekkot meminta persetujuan DPRD untuk menggunakan dana kas umum guna membiayai putaran ke dua Pemilukada Palopo dan yang cair Rp 600 juta,” kata Ashari.
Ashari juga meralat, dana yang digunakan bukan dana bencana alam tapi kas umum Pemkot Palopo. saat ini, menurut Ashari, pihaknya terus mendalami dan mengkaji perbuatan melawan hukum dari penggunaan dana kas umum Pemkot Palopo.
“Kami yakin ada perbuatan melawan hukum, dan sejumlah nama sudah kami yakini terlibat, namun belum bisa kami publis,” ujarnya.(*)
Haswadi
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

