Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » PKKPR Dicabut, Anggota DPRD Lutim Ini Sebut Pemprov Hambat Ruang Gerak Investor
DPRD Luwu TimurLuwu TimurNews

PKKPR Dicabut, Anggota DPRD Lutim Ini Sebut Pemprov Hambat Ruang Gerak Investor

Asdhar
Asdhar
25 Oktober 2022
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Dicabutnya Rekomendasi terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, dinilai menghambat gairah Investor yang ingin melakukan investasi di Kabupaten Luwu Timur.

Demikian dikatakan, Anggota DPRD Luwu Timir, Najamuddin kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa 25/10/2022.

“Pemprov Sulsel seharusnya memberikan dukungan kepada semua investor yang ingin berinvestasi di Sulsel, bukan menghambat dengan alasan yang tidak jelas” Katanya.

Baca Juga

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian

Menurut Legislator Golkar Lutim ini, Pencabutan PKKPR adslah bentuk penghambatan ruang gerak para Investor untuk melakukan investasi di Luwu Timur dalam rangka rencana pembangunan Smelter di sejumlah desa di Luwu Timur yakni Desa Pasi-Pasi, Wewangriu dan Harapan, Kecamatan Malili.

“Saya tidak bisa membayangkan jika Pembangunan Smelter yang rencananya akan di bangun di Malili Luwu Timur, ribuan pencari kerja akan terserap yang tentunya peningkatan ekonomi masyarakat Sulsel khususnya Luwu Timur akan meningkat, ini yang harus dipikirkan pemprov, jangan sebaliknya” Ucap Najamuddin.

Jika menurut PKKPR yang dikeluarkan Pemprov seharusnya melihat kondisi yang ada di lokasi yang ingin dibangun kawasan industri, sebab kewenangan pemprop dalam hal menerbitkan Rekomendasi PKKPR adalah kawasan industri yang berbatasan atau masuk di wilayah kabupaten tetangga.

“Kawasan industri yang akan dibangun di Luwu Timur lokasinya sama sekali tidak masuk wilayah kabupaten Tetangga, berarti PKKPR untuk kawasan industri di Malili masuk kewenangan Kementrian Invetasi” Jelasnya.

Untuk diketahui, sesuai surat rekomendasi pembatalan PKKPR yang dikeluarkan oleh pemprop Sulsel tgl 20 oktober 2022 di tandatangani atas Nama Gubernur Sulsel oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PemprovSulsel Ir. H.Sulkaf Latif MM.(Rif)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kesbangpol Lutim Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini ke Pelajar
Harga Gabah Rp7.000 per Kg, DPRD Luwu Timur Minta Dijaga Stabil
DPRD Luwu Timur Temukan Ketidaksesuaian Harga Sawit di Tingkat Petani
DPRD Luwu Timur Nilai Distribusi Pupuk Subsidi Bantu Kebangkitan Usaha Tambak Rakyat
Bupati Serahkan Ranperda Penyertaan Modal Perumdam Waemami ke DPRD Luwu Timur
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Staf Ahli Pembangunan Buka Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Lutim
Next Article Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Buka Rakor Lintas Sektor Konvergensi Penurunan Prevalensi Stunting
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Mahasiswa Desak DPRD Buka Dugaan Kejanggalan Proyek Islamic Center Malili

13 April 2026
Ekonomi

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

10 Desember 2025
Politik

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

10 Desember 2025
Politik

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

10 Desember 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?