Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » PN Malili Diduga Pungli, Sejumlah Cakades di Lutim Ngaku Bayar Segini Saat Urus Surat Ini
Luwu TimurNews

PN Malili Diduga Pungli, Sejumlah Cakades di Lutim Ngaku Bayar Segini Saat Urus Surat Ini

Asdhar
Asdhar
12 Oktober 2021
Share
2 Min Read
SHARE

Dugaan Pungutan Liar (Pungli) diduga dialami sejumlah bakal calon kepala desa di Luwu Timur ketika mengambil surat keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur.

Diketahui surat keterangan bebas pidana ini menjadi salahsatu syarat yang disertakan dalam pendaftaran cakades yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa (cakades).

Sejumlah cakades yang di konfirmasi mengatakan bahwa mereka membayar surat tersebut dengan biaya yang berbeda-beda mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.

Baca Juga

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

“Saya bayar Rp 30 ribu surat bebas pidana dan surat tidak dicabut hak pilihnya. Rp 30 ribu ji,” kata cakades di Kecamatan Wotu kepada wartawan

Sementara cakades dari Kecamatan Burau inisial IS mengaku membayar surat tersebut Rp 35 ribu.

“Jadi saya bayar surat itu Rp 35 ribu,” kata IS kepada wartawan di Kantor DPMD Luwu Timur, Senin (12/10/2021).

Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp 10.000.

Maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Terkait dugaan ini, Kepala PN Malili, Alfian mengatakan tidak ada yang dibayar selain PNBP. Tidak ada selain PNBP yang kami tarik.

“Jadi tidak ada pungutan sama sekali selain PNBP (penerimaan negara bukan pajak), tidak ada yah tidak ada,” kata Alfian saat dikonfirmasi wartawan di kantornya.

“Kalau ada yang bilang pak ketua perintahkan dipungut, saya siap dipecat,”

“Kalau ada yang mengatakan pak ketua memerintahkan untuk dipungut, hari ini saya dipecat juga nda apa-apa,” ujar Alfian.

Alfian menegaskan tidak ada pungutan di PN Malili terkait pengambilan surat tersebut kecuali PNBP.

Pegawai PN Malili pun ditegaskan tidak boleh menerima uang kelebihan pembayaran dari cakades untuk pengambilan surat ini.

“Jadi saya tegaskan tidak boleh, tidak boleh itu (ambil uang kelebihan),” katanya.(rif)

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ronal Ajak Pemuda Kreatif Anak Bangsa Tudang Sipulung Bahas Potensi Wisata di Palumba
Next Article TP-PKK Lutim Gelar Lomba Bayi, Balita dan Lansia Sehat
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?