Aksi demonstrasi di Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Rabu (18/03/15) terjadi saling dorong dengan aparat kepolisian.
Akibatnya, puluhan pengunjuk rasa yang mencoba memasuki PN tersebut dihalangi oleh aparat kepolisian sehingga bentrokan pun terjadi.
Informasi yang dihimpun, aksi ini terjadi lantaran keluarga korban tidak menerima keputusan hakim PN Palopo yang menjatuhkan hukuman terhadap DP (pelaku) pemerkosaan dengan hukuman 18 bulan masa percobaan.
Sementara, kakak korban BB (16) divonis 10 bulan penjara lantaran memukuli pelaku pemerkosaan ini dengan alasan emosi.
Saat aksi ini berlangsung para pengunjuk rasa berorasi dan melakukan pembakaran ban bekas sehingga mengakibatkan jalan tran Sulawesi kota Palopo mengalami kemacetan. (*)
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

