Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana berhasil mengamankan satu orang pengguna barang haram jenis sabu – sabu, Rabu 5 Oktober sekitar pukul 23.00 wita malam kemarin.
Pelaku yang diketahui bernama Alimran (31) diamankan didalam rumah kontrakan didesa Bangun Jaya, kecamatan Tomoni, kabupaten Luwu Timur.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti didalam kamar pelaku berupa 4 saset serbuk kristal sabu, tutup botol lengkap dengan pipet, 2 pirex, 2 sendok pipet, 2 korek api gas.
1 buah sumbu, 78 saset kosong, 4 buah saset bekas sabu, 2 buah silet, 3 buah Handphone dan 1 buah jam tangan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mangkutana.
“Pelaku dan baranf bukti sudah diamankan di Polsek Mangkutana,” ungkap salah seorang Polisi yang enggan ditulis namanya.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

