Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polres Palopo Tangkap Dua Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 68 Gram Sabu
Hukum

Polres Palopo Tangkap Dua Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 68 Gram Sabu

Asdhar
Asdhar
20 Januari 2025
Share
1 Min Read
SHARE

Polres Palopo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, Unit Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua kurir narkoba dengan barang bukti total 68 gram sabu.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menjelaskan bahwa dua pelaku tersebut adalah AW (46) dan SA (47), keduanya warga Kota Palopo. “AW ditangkap pada 8 Januari 2025 di rumahnya dengan barang bukti 49,2356 gram sabu. Sementara SA diamankan pada 12 Januari 2025 di Jalan Andi Kambo, Kecamatan Wara Timur, dengan barang bukti 19,1809 gram,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin, 20 Januari 2025.

AW diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial UL di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Sementara itu, SA diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkoba.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Penangkapan dua kurir ini menjadi bukti keseriusan Polres Palopo dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. “Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup AKBP Safi’i.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Jangan lewatkan, Nostalgia Beppa to Riolo 2025 akan Digelar 22 Januari 2025
Next Article Fraksi Gerindra Pantau Program MBG di Makassar, Pastikan Manfaatnya Tepat Sasaran
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?