Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ranperda Inisiatif DPRD Lutim Tentang Ketenagakerjaan Disetujui
DPRD Luwu Timur

Ranperda Inisiatif DPRD Lutim Tentang Ketenagakerjaan Disetujui

Asdhar
Asdhar
10 Juni 2020
Share
4 Min Read
SHARE

LUTIM — Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disetujui Kepala Daerah dan DPRD. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD dalam sidang paripurna, Rabu (10/06/2020).

Memimpin jalannya sidang paripurna, Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Siddiq BM. Hadir pula Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler, Perwakilan Polres Luwu Timur, Kemenag Luwu Timur, segenap Anggota DPRD, dan jajaran Pemkab Luwu Timur.

Paripurna diselenggarakan via daring, diikuti Forkopimda, sejumlah Pemerintah Kecamatan dan jajaran pemkab Luwu Timur.

Baca Juga

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat
Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

Anggota DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo mengatakan, hadirnya perda ini untuk menyelesaikan permasalahan perihal ketenagakerjaan yakni jumlah angkatan kerja yang cukup besar, kualitas angkatan kerja yang relatif rendah, link and match dunia kerja dan angkatan kerja yang tidak in-line, kehadiran lembaga/tempat pelatihan.

Disamping itu, dunia industri juga mempunyai permasalahan yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan, antara lain kebutuhan tenaga kerja terampil sesuai kebutuhan Industri begitu minim, Birokrasi administrasi yang dipersyaratkan cenderung ribet dan berbiaya besar.

Selain itu, kedekatan dunia industri dan Dinas Tenaga Kerja tidak terjalin baik, idealnya mereka mampu memfasilitasi negosiasi upah minimum antar pengusaha dan pekerja.

“Setelah disahkan Perda ini, diharapkan pelaksanaan pelatihan kerja tidak hanya melatih kepada kebutuhan industri saat ini saja tetapi juga bisa hadir lembaga-lembaga pelatihan yang menyiapkan SDM untuk menjawab kebutuhan industri kedepan yang terkait dengan Revolusi Industri,” harap Harisah.

Harisah juga menyampaikan, Ranperda ini telah lama dibahas saat anggota DPRD periode 2014-2019 masih menjabat dengan Iwan Usman sebagai Ketua Pansus dan dirinya sebagai Sekretaris pansus saat itu.

Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam menambahkan, dengan adanya payung hukum Perda, diharapkan Pemerintah Daerah secepatnya membuat Roadmap ketenagakerjaan Luwu Timur, Sinergitas antara pelaku usaha dan Pemerintah lebih dipererat lagi, kalau memungkinkan dibentuk satu wadah penyerapan dan penyatuan gagasan.

“Dibutuhkan peran aktif Pemerintah daerah, dalam menumbuhkembangkan ekosistem inovasi dan ketenagakerjaan,” kata Amran.

Amran mengatakan, dalam situasi pandemi covid19 ini, DPRD Lutim menandatangani persetujuan bersama Kepala Daerah terkait Ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Hal ini merupakan sebuah langkah maju yang dapat dijadikan payung hukum dan rujukan masyarakat pada dunia ketenagakerjaan di Bumi Batara Guru Kabupaten Luwu Timur.

“Perda ini sebuah Maha karya DPRD untuk Luwu Timur terkemuka 2021,” kata Amran.

Sementara Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler memberikan sambutan akhirnya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Bupati Husler mengatakan, proses akhir Pembahasan Rancangan Perda yang ditandai dengan Persetujuan Bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah daerah untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas.

Setelah Perda diundangkan, dirinya mengharapkan perangkat daerah atau yang terkait untuk segera menyusun aturan-aturan penjabaran dari Perda sehingga hal-hal teknis bisa dilaksanakan, tentunya selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

“Ini merupakan cerminan kehidupan berdemokrasi demi terciptanya rumusan Peraturan Daerah yang baik dan dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Luwu Timur yang kita cintai bersama ini” tutup Husler. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kesbangpol Lutim Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini ke Pelajar
Harga Gabah Rp7.000 per Kg, DPRD Luwu Timur Minta Dijaga Stabil
DPRD Luwu Timur Temukan Ketidaksesuaian Harga Sawit di Tingkat Petani
DPRD Luwu Timur Nilai Distribusi Pupuk Subsidi Bantu Kebangkitan Usaha Tambak Rakyat
Bupati Serahkan Ranperda Penyertaan Modal Perumdam Waemami ke DPRD Luwu Timur
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Amran Syam : Sidang Paripurna DPRD Sepakati Perda Ketenagakerjaan
Next Article Rapat Bersama Tim GTPP Lutim, DPRD Turut Mengundang Organisasi Pemuda
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Mahasiswa Desak DPRD Buka Dugaan Kejanggalan Proyek Islamic Center Malili

13 April 2026
Ekonomi

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

10 Desember 2025
Politik

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

10 Desember 2025
Politik

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

10 Desember 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?