Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Menanti Hasil Distribusi Guru Yang Proporsional di Lutra
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Ekonomi

Siap-Siap! Besok Ada Pasar Murah di Anjungan Sungai Malili, Tanpa Syarat KTP!

Politik

DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Ekonomi

Bupati Luwu Timur Kunjungi UPS Giwangan Yogyakarta, Cari Solusi Krisis Sampah

Pendidikan

Puspawati Apresiasi Film “Sarung Baru untuk Bapak”, Puji Nilai Inspiratifnya

Budaya

Pengukuhan Mincara Malili, Pemerintah Lutim Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Adat

Ekonomi

Ironi Balambano: Hidup di Sekitar PLTA Raksasa, Warga Masih Gelap Gulita

Ekonomi

Pemkab Lutim dan PT Vale Teken MoU Strategis untuk Dorong Kesejahteraan Daerah

Metro

Pemkab Lutim Serius Wujudkan Bandara Malili, Audiensi ke Kemenhub

Beranda » Berita » Menanti Hasil Distribusi Guru Yang Proporsional di Lutra
Opini

Menanti Hasil Distribusi Guru Yang Proporsional di Lutra

Redaksi
Redaksi 3 Oktober 2012
Share
SHARE

Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 Tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Agar penataan dan pemerataan guru dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu, diperlukan sebuah petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil. Demikian pendahuluan tentang Juknis SKB 5 mentri yang akan berlaku secara nasional.

Kapan SKB 5 Mentri Akan Terealisasi di Lutra?

Berdasarkan Juknis SKB 5 Mentri yang diterbitkan Tahun 2011 yang lalu, maka waktu pemindahan guru  dari sekolah yang kelebihan ke sekolah yang kekurangan guru, dalam satu kabupaten/kota, dilakukan pada akhir semester pada tahun berjalan. Bahkan telah diperkuat dengan draft Peraturan Bupati Luwu utara  Nomor: 88.4.45./……../Dikorda-Lu/V/2012. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan kapan ditribusi guru secara proporsional itu akan berlaku efektif di Lutra, padahal sekarang semester I Tahun 2012 sedang berjalan.

BACA JUGA:

Naili, Pilihan Rasional untuk Menggantikan Trisal Tahir di PSU Palopo

Banyak kalangan dari pemerhati pendidikan yang masih meragukan SKB 5 mentri akan berlaku efektif di Luwu utara dengan alasan bahwa pemindahan PNS termasuk guru adalah kewenangan kepala daerah berdasarkan PP  Nomor 9 Tahun 2003.

Sejak adanya sosialisasi tentang Ditribusi Guru yang Proposional (DGP), beberapa oknum guru bahkan juga masyarakat yang memanfaatkan isu tersebut dengan memeberikan informasi bahwa akan dilakukan mutasi bagi guru yang tidak mendukung Bupati terpilih pada Pilkada beberapa waktu yang lalu, dan sangat disayangkan ketika informasi ini menjadi konsumsi publik utamanya kalangan pendidik yang akan berdampak buruk pada mutu pendidikan di Luwu utara.

Oleh karena itu disarankan kepada pemrintah kabupaten Luwu utara untuk segera melakukan pendistribusian guru secara proporsional dalam waktu dekat, agar opini yang berkembang di kalangan masyarakat umum khusunya kalangan guru dapat terjawab bahwa mutasi benar-benar bersadarkan SKB 5 Mentri bukan berdasarkan Pilkada beberapa waktu yang lalu.

Jayalah Pendidikan Di Luwu Utara ()

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hasil Sidang DKPP dan Implikasinya Terhadap Sidang MK: Pengaruh Tidak Langsung yang Krusial

OPINI | Pilkada 2024 : Pemenang Tergantung Dekkeng

Program Inspiratif Kader PDIP Dari Ujung Timur Sulawesi Selatan

OPINI: MUSYAWARAH NASIONAL KKLR-KKTL ‘Menyatunya Semangat, Ide dan Gagasan’

OPINI | Totalitas Syamsul Chaeruddin di Turnamen Amsal Sampetondok Cup

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Ketaatan Absolut Hanya Kepada Allah SWT dan Rasul-Nya
Next Article Jelang Lebaran Kurban, Harga Sapi Naik Hingga Rp2 Juta
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada Palopo Usai, Pj Wali Kota: Tidak Ada yang Kalah, Rakyat adalah Pemenang
11 Juli 2025
KPU Kota Palopo Tetapkan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
11 Juli 2025
MK Jadwalkan Putusan Sela Sengketa Pilwalkot Palopo pada 26 Juni 2025
24 Juni 2025
Usai Kawal PSU, ASN Palopo Diingatkan Jaga Kondusifitas
17 Juni 2025
Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?
13 Juni 2025
Selengkapnya
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?