Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 Tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Agar penataan dan pemerataan guru dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu, diperlukan sebuah petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil. Demikian pendahuluan tentang Juknis SKB 5 mentri yang akan berlaku secara nasional.
Kapan SKB 5 Mentri Akan Terealisasi di Lutra?
Berdasarkan Juknis SKB 5 Mentri yang diterbitkan Tahun 2011 yang lalu, maka waktu pemindahan guru dari sekolah yang kelebihan ke sekolah yang kekurangan guru, dalam satu kabupaten/kota, dilakukan pada akhir semester pada tahun berjalan. Bahkan telah diperkuat dengan draft Peraturan Bupati Luwu utara Nomor: 88.4.45./……../Dikorda-Lu/V/2012. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan kapan ditribusi guru secara proporsional itu akan berlaku efektif di Lutra, padahal sekarang semester I Tahun 2012 sedang berjalan.
Banyak kalangan dari pemerhati pendidikan yang masih meragukan SKB 5 mentri akan berlaku efektif di Luwu utara dengan alasan bahwa pemindahan PNS termasuk guru adalah kewenangan kepala daerah berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2003.
Sejak adanya sosialisasi tentang Ditribusi Guru yang Proposional (DGP), beberapa oknum guru bahkan juga masyarakat yang memanfaatkan isu tersebut dengan memeberikan informasi bahwa akan dilakukan mutasi bagi guru yang tidak mendukung Bupati terpilih pada Pilkada beberapa waktu yang lalu, dan sangat disayangkan ketika informasi ini menjadi konsumsi publik utamanya kalangan pendidik yang akan berdampak buruk pada mutu pendidikan di Luwu utara.
Oleh karena itu disarankan kepada pemrintah kabupaten Luwu utara untuk segera melakukan pendistribusian guru secara proporsional dalam waktu dekat, agar opini yang berkembang di kalangan masyarakat umum khusunya kalangan guru dapat terjawab bahwa mutasi benar-benar bersadarkan SKB 5 Mentri bukan berdasarkan Pilkada beberapa waktu yang lalu.
Jayalah Pendidikan Di Luwu Utara ()