Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Empat PNS di Lutim Dipecat
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Empat PNS di Lutim Dipecat
Metro

Empat PNS di Lutim Dipecat

Redaksi
Redaksi 3 April 2013
Share
SHARE

Sebanyak empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Luwu Timur mendapatkan sanksi pemecatan karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Luwu Timur, Bahri Suli yang dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi pemecatan kepada empat orang PNS yang didasari atas rekomendasi dan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur.

Dari ke empat PNS yang dipecat tersebut antara lain Suhaswan (Guru SMKN I Malili), Taufik (Penyuluh KB Kecamatan Tomoni), Erni Darwis (Guru TK Pembina Kecamatan Towuti), dan Mochtar (penyuluh pertanian).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Luwu Timur, Amir Kapeng  kepada wartawan, mengatakan dua diantara PNS yang dipecat masing-masing Suhaswan dan Mochtar, karena melanggar PP 10 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dalam PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.

BACA JUGA:

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

“Khusus Suhaswan, dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena melangsungkan perkawinan dengan siswinya sendiri tanpa restu dari istri yang sah dan pimpinannya. Dia juga telah berbohong dengan mencantumkan status masih perjaka sewaktu melangsungkan perkawinan keduanya,” ungkap Amir Kapeng.

Selain itu, dua orang PNS lainnya yang dipecat, yakni Erni Darwis dan Taufik karena melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“ Keduanya tidak pernah masuk kerja selama 68 hari dan 152  hari tanpa keterangan dan alasan yang tidak jelas. Pelanggaran ini dilakukan sejak tahun 2011, bahkan kami telah dua kali membuat laporan hasil pemeriksaan terhadap mereka,” ungkap Amir.

Dari Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat pemberhentian keempat PNS ini telah ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, Hatta Marakarma sejak 26 maret lalu. (b)

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Peringatan Hari Tani, DPRD Lutim Tekankan Pentingnya Kebijakan untuk Petani

IKD Permudah Layanan Publik, DPRD Lutim Pastikan Keamanan Data Warga

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Satu Pelaku Rusuh adalah PNS di Kabupaten Luwu
Next Article Poligami, Penyebab Dua PNS di Lutim Dipecat
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?