Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Poligami, Penyebab Dua PNS di Lutim Dipecat
Metro

Poligami, Penyebab Dua PNS di Lutim Dipecat

Redaksi
Redaksi Published 3 April 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Luwu Timur mendapatkan sanksi pemecatan karena di nilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Dua diantaranya dipecat karena tebukti melakukan poligami atau mempunyai istri lebih dari satu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Luwu Timur, Bahri Suli, yang dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi pemecatan kepada empat  orang PNS yang didasari atas rekomendasi dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat Luwu Timur.

Ke empat PNS yang dipecat tersebut diantaranya adalah dua tenaga pendidik dan dua lainya adalah penyuluh.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Luwu Timur, Amir Kapeng  kepada wartawan, mengatakan dua diantara PNS yang dipecat masing-masing Suhaswan dan Mochtar. Dipecatnya dua PNS tersebut karena melanggar PP 10 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dalam PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

“Khusus Suhaswan, dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena melangsungkan perkawinan dengan siswinya sendiri tanpa restu dari istri yang sah dan pimpinannya. Dia juga telah berbohong dengan mencantumkan status masih perjaka sewaktu melangsungkan perkawinan keduanya,” ungkap Amir Kapeng.

Selain itu, dua orang PNS lainnya yang dipecat, yakni Erni Darwis dan Taufik karena melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Keduanya tidak pernah masuk kerja selama 68 hari dan 152  hari tanpa keterangan dan alasan yang tidak jelas. Pelanggaran ini dilakukan sejak tahun 2011, bahkan kami telah dua kali membuat laporan hasil pemeriksaan terhadap mereka,” ungkap Amir.

Dari Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat pemberhentian keempat PNS ini telah ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, Hatta Marakarma sejak 26 maret lalu. (b)

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pospera Lutim Segera Datangkan Ambulance Gratis

Mantan Kades Lampenai Divonis Tiga Tahun Penjara

Polres Lutim Bekuk 6 Orang Jaringan Narkoba

Jelang Penilaian Lomba Desa Sehat, Tim Pembina Forum KKS Lutim Rapat Persiapan

Arsip Menumpuk Dimusnahkan, DLH Lutim Pastikan Data Tetap Tersimpan Digital

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Empat PNS di Lutim Dipecat
Next Article BPK akan Periksa Keuangan Pemkab Lutim

You Might Also Like

Luwu Timur

Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Buka Pertemuan Pokja Desa Sehat Tahun 2023

11 Mei 2023
Luwu Timur

Diskusi Online PKK Bahas Pola Asuh di Era New Normal

30 Juni 2020
Hukum

Pemotongan Dana Sertifikasi Guru di Lutim di Soal

11 Juni 2014
Luwu Timur

Warga Mengaku Sangat Terbantu Program Antar Pulang Pasien

3 Februari 2022
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?