Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Empat PNS di Lutim Dipecat
Metro

Empat PNS di Lutim Dipecat

Redaksi
Redaksi Published 3 April 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Sebanyak empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Luwu Timur mendapatkan sanksi pemecatan karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Luwu Timur, Bahri Suli yang dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi pemecatan kepada empat orang PNS yang didasari atas rekomendasi dan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur.

Dari ke empat PNS yang dipecat tersebut antara lain Suhaswan (Guru SMKN I Malili), Taufik (Penyuluh KB Kecamatan Tomoni), Erni Darwis (Guru TK Pembina Kecamatan Towuti), dan Mochtar (penyuluh pertanian).

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Sementara itu, Kepala Inspektorat Luwu Timur, Amir Kapeng  kepada wartawan, mengatakan dua diantara PNS yang dipecat masing-masing Suhaswan dan Mochtar, karena melanggar PP 10 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dalam PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.

“Khusus Suhaswan, dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena melangsungkan perkawinan dengan siswinya sendiri tanpa restu dari istri yang sah dan pimpinannya. Dia juga telah berbohong dengan mencantumkan status masih perjaka sewaktu melangsungkan perkawinan keduanya,” ungkap Amir Kapeng.

Selain itu, dua orang PNS lainnya yang dipecat, yakni Erni Darwis dan Taufik karena melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“ Keduanya tidak pernah masuk kerja selama 68 hari dan 152  hari tanpa keterangan dan alasan yang tidak jelas. Pelanggaran ini dilakukan sejak tahun 2011, bahkan kami telah dua kali membuat laporan hasil pemeriksaan terhadap mereka,” ungkap Amir.

Dari Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat pemberhentian keempat PNS ini telah ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, Hatta Marakarma sejak 26 maret lalu. (b)

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Satu Pelaku Rusuh adalah PNS di Kabupaten Luwu
Next Article Poligami, Penyebab Dua PNS di Lutim Dipecat

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
Ekonomi

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

17 April 2026
Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
Metro

Gratis dan Lengkap, Rumah Singgah Lutim Ringankan Beban Keluarga Pasien

16 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?