Sekretaris Kota (Sekkot) Palopo Andi Syamsul Rijal Syam membantah isu yang beredar jika disebutkan Pemerintah Kota Palopo telah mengalihkan alokasi dana bencana alam sebesar Rp1,2 miliar kepada anggaran pelaksanaan Pemilukada Palopo putaran kedua.
Kepada luwuraya.com, Syamsul menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan penjelasan panjang lebar kepada Penyidik Kejari Palopo terkait penggunaan dana Pemilukada Palopo lalu.
“Dana Pemilukada Palopo putaran kedua itu totalnya sebesar Rp800 juta, yang berasal dari dana hibah Pemprov Sulsel, jika ada laporan yang menyebutkan Pemkot Palopo mengambilnya dari Dana Bencana Alam, itu tidak benar dan sangat mengada-ada,” ujar Syamsul usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Palopo, Selasa (16/4/13) siang tadi.
Syamsul diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Palopo karena adanya laporan dari sejumlah elemen mahasiswa yang menyebutkan terjadi pelanggaran penggunaan anggaran daerah dalam pengalokasian dana Pemilukada Palopo putaran kedua yang disebutkan diambil dari alokasi dana bencana alam tahun 2013.
“Jadi yang benar itu totdalnya Rp800 juta, untuk operasional KPU Rp600 juta, dan sisanya masing-masing untuk dana keamanan di TNi dan Polri, dan kami memiliki bukti dana hibah dari pemprov itu,” tegas Syamsul.
Sementara itu, Kepala Kejari Palopo Oktavianus membenarkan jika pihaknya sengaja memanggil Sekkot Palopo untuk diperiksa terkait laporan penggunaan anggaran pemilukada. “Hanya sebatas klarifikasi kepada Sekkot Palopo atas adanya lporan yang masuk kepada kami,” ujarnya.
Menurutnya, selain Sekkot Palopo, pihaknya juga mengagendakan untuk memanggil Ketua KPU Palopo Maksum Runi. Hanya saja yang bersangkutan berhalangan hadir disebabkan sedang mengikuti agenda sidang Sengketa Pemilukada Palopo di Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta. (b)
Haswadi