Hingga saat ini Kepolisian Resort Luwu Utara (Polres Lutra) belum berhasil menangkap Bed (28) warga Desa Buangin, pelaku penikaman terhadap Buyung alias Tejo (22) warga Desa Toropedo Jaya, hingga tewas, pada Senin (6/5/13).
Warga Desa Toropedo Jaya mendesak dan memberikan deadline waktu selama 2×24 jam kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembunuhan. Apabila hingga batas waktu yang diberikan dan pelaku belum tertangkap, maka warga Desa Torpedo Jaya akan bertindak sesuai keinginannya.
“Kami dari keluarga korban dan pemuda di desa ini, teman dari korban, telah meminta dengan sangat kepada polisi untuk segera menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak saya,” kata Darma (45) Ibu korban saat ditemuai Luwuraya.com, Jumat (10/5/13).
Menurutnya, kepolisian terlalu lamban dalam menangkap pelaku sehingga rawan memicu amarah Pemuda Desa Toropedo Jaya untuk kembali melakukan penyerangan ke Desa Buangin.
“Kenapa terlalu lama, padahal pelaku sudah diketahui dan kejadian pembunuhan sudah empat hari yang lalu. Makanya saat ini polisi diberi waktu dua hari ke depan untuk tangkap pelaku. Bila tidak Pemuda di sini dipastikan akan bertindak,” ujarnya.
Arief Abadi




