Kejaksaan Negeri Malili telah menjadwalkan akan memeriksa mantan ketua UPK PNPM Malili, Efendi dalam waktu dekat ini. Pemeriksaan dilakukan atas kasus dugaan penyimpangan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (SPP PNPM-MP) yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 800 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Malili, Ida Komang Ardhana yang ditemui luwuraya.com di ruang kerjanya, Selasa (14/05/13) pagi tadi membenarkan jika pengurus dan ketua UPK PNPM Malili akan diperiksa terkait kasus penyimpangan dana bergulir.
“Dalam dekat ini pihak Kejaksaan melalui Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengurus PNPM Malili yang aktif pada tahun 2007-2012 lalu yang diduga menyelewengkan dana PNPM sebesar Rp 800 juta,” kata Ida Komang.
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan nantinya bukti- bukti harus jelas setiap tahun sebab dalam penggunaan dakwaan akan jelas tertuang untuk itu, proses pemeriksaan secepat mungkin dilakukan.(*)
Alpian Alwi




