Gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Luwu yang diajukan pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BAIK), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengelurkan putusan. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK Jakarta, Kamis (31/10/13), majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon.
Keputusan majelis hakim yang diketuai oleh Hamdan Zoelva itu menyatakan menolak secara keseluruhan isi gugatan pemohon. Dengan adanya keputusan itu, maka Keputusan KPU Kabupaten Luwu yang memenangkan pasangan Andi Mudzakkar-Amru Saher sudah mutlak.
“Menyatakan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan.
Asdhar




