Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mulai November, Depan KPP Pratama Palopo Bebas dari PKL
Ekonomi

Mulai November, Depan KPP Pratama Palopo Bebas dari PKL

Redaksi
Redaksi Published 30 Oktober 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Kota Palopo berencana akan melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah tempat di Kota Palopo. Penataan itu dimulai dari pedangan es buah yang berjualan di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, di Jl Andi Djemma, eks Jl Jenderal Soedirman Palopo.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo, Ade Chandra mengatakan para pedagang yang berjualan di depan KPP Pratama Palopo itu akan dipindahkan lokasi berjualan mereka di Jl Andi Pawesiang, tepat di samping Kantor Dinas Perhubungan dan Kominfo Palopo.

“Hal ini kami lakukan untuk menjaga keamanan pengguna jalan dan keindahan di sekitar Jalan Andi Djemma, perlu kami tegaskan bahwa tindakan ini bukanlah penertiban melainkan penataan terhadap pedagang demi keindahan kota,” ujar Ade.

Selain itu, tindakan penataan itu juga dilakukan demi keamanan warga baik pengguna jalan maupun pegadang itu sendiri mengingat lokasi berjualan saat ini merupakan jalan poros, atau jalan protokol.

“Olehnya itu, saya berharap para pedagang secara sukarela dapat mematuhi kebijakan ini, karena ini merupakan keinginan Pemerintah Kota Palopo untuk menjaga kemananan masyarakat,” jelasnya.

Terkait pemindahan tersebut, menurut Ade Chandra saat ini proses pemindahan sudah dapat dilakukan, dan rencananya Batas waktu yang diberikan dalam proses pemindahan tersebut sampai dengan tanggal 1 November. “Hal ini sesuai hasil pertemuan dengan semua pihak terkait yang telah dilakukan pada beberapa waktu lalu,” kata Ade.

Haris

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Penutupan Pegelaran Akbar PGSD UNCP Diramaikan Dengan Berbagai Pertunjukan Seni

Ratusan Pengelola TPA Hadiri Roadshow LPPTKA BKPRMI di Palopo

Angin Kencang, Plafon Pelataran Palopo City Market Ambrol

Judas Minta Masyarakat Tidak Terpancing Isu Sesat K2

Peserta City Rally Antusias Jajal Jalanan di Palopo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Masuk Injury Time, Pemkot Palopo Baru Sosialisasikan BPJS
Next Article Gugatan BAIK Ditolak Seluruhnya di MK

You Might Also Like

Ekonomi

Bupati Luwu Timur Lepas Distribusi 320 Ton Beras Bantuan untuk 16 Ribu Keluarga

23 Juli 2025
Ekonomi

Pemkab Luwu Timur Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Peringati HUT Sulsel ke-365

13 Oktober 2025
Politik

Kubu Trisal-Ome Yakin Sengketa Pilkada Palopo Gugur di Dismissal

2 Februari 2025
Metro

Dampak Gempa Chili, BNPB Minta Warga Jauhi Wilayah Pantai

2 April 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?