Sedikitnya ada 331 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Luwu yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk maju sebagai Caleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 mendatang.
Komisioner KPU, bidang teknis penyelenggara, Ashar Sabry kepada luwuraya.com, Selasa (14/5/13) mengatakan total Bacaleg yang terdaftar di KPU Luwu sebanyak 411 orang, dan terbagi di empat Daerah Pemilihan (Dapil).
Ashar merincikan, dari 441 Bacaleg, hanya sekitar 80 orang Bacaleg yang memenuhi syarat administrasi untuk diverifikasi oleh KPU. Selanjutnya, KPU Luwu memberikan kesempatan pada masing-masing Bacaleg untuk melengkapi berkasnya sampai tanggal 22 Mei mendatang.
“Berkasnya rata-rata tidak dilegaslisir, seperti ijasah, foto copi Kartu Tanda Penduduk dan berkas pendukung lainnya, jika setelah masa perbaikan berkasnya belum rampung juga, maka kami tidak bisa mengakomodirnya lagi,” ujar Ashar.
Berikut Data Bacaleg di Tiap Dapil
DAPIL I
Jumlah Bacaleg 71 Orang, Lolos berkas 15 Orang, Tidak Memenuhi Syarat 56 Orang.
DAPIL II
Jumlah Bacaleg 100 Orang, Lolos berkas 21 Orang, Tidak Memenuhi Syarat 79 Orang.
DAPIL III
Jumlah Bacaleg 120 Orang, Lolos berkas 26 Orang, Tidak Memenuhi Syarat 94 Orang.
DAPIL IV
Jumlah Bacaleg 120 Orang, Lolos berkas 18 Orang, Tidak Memenuhi Syarat 102 Orang.
(Sumber data KPU Luwu)
(*)
Haswadi




