Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ikut Nyaleg, Kadis Pendidikan Lutra Harus Mundur
News

Ikut Nyaleg, Kadis Pendidikan Lutra Harus Mundur

Redaksi
Redaksi Published 15 Mei 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Keinginan Kadis Pendidikan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Mustamin Makkasau ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Lutra nampaknya harus dibayar mahal.

Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum (Pemilu) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik, Mustamin yang belum genap setahun menjabat sebagai Kadis Pendidikan diwajibkan  mengundurkan diri.

“Dalam undang-undang serta peraturan pemerintah menyatakan bahwa PNS pada pokoknya dilarang melakukan dan atau mengikuti kegiatan politik praktis. Hal itu, dimaksud sebagai upaya menjaga netralitas PNS dari pengaruh partai politik. Jadi jika PNS mencalonkan diri sebagai caleg maka wajib mengundurkan diri,” kata Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lutra, Amiruddin Kapeng pada Luwuraya.com Rabu (15/5/13).

Mustamin Makkasau ikut mengajukan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan daerah pemilihan (Dapil) Tiga Kecamatan Sabbang, Baebunta, Limbong dan Kecamatan Seko.

“Bacaleg yang berstatus PNS aktif harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau minimal surat keterangan dari pimpinan instansi yang menyatakan pengunduran dirinya sedang dalam proses pengurusan, paling lambat per 1 Agustus, jika tidak mereka bisa digugurkan,” tegasnya.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hulser : Komoditas Holtikultura Potensi Pendapatan Ekonomi Baru

Kurangi Penumpukan Pasien, RSUD I Lagaligo Operasikan IGD Modern

Erni Malape Sampaikan Apresiasi di Hari Guru Nasional 2025

Debat Pilkada Lutim, Pertanyaan Budiman Soal VUCA Tak Dieksekusi Mulus oleh Rio

Mahasiswa Mulai Gelar Demo di Depan Kampus STAIN Palopo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Lima Rumah Disatroni Maling, Barang Elektronik Raib
Next Article DPRD Nilai Program Pembangunan Pemkab Lutra Tak Jelas

You Might Also Like

Metro

PT Vale Raih Penghargaan Kinerja K3 Kategori Baik

13 Februari 2015
News

Alkotabiko, Alat Komunikasi Tanpa Pulsa Ciptaan Siswa Palopo

13 Oktober 2012
News

Partisipasi Pemilih di Lutim Meningkat

16 Desember 2015
News

Saldy Ajak Rektor Unhas Terpilih Ikut Bangun Luwu Raya

27 Januari 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?