Keinginan Kadis Pendidikan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Mustamin Makkasau ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Lutra nampaknya harus dibayar mahal.
Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum (Pemilu) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik, Mustamin yang belum genap setahun menjabat sebagai Kadis Pendidikan diwajibkan mengundurkan diri.
“Dalam undang-undang serta peraturan pemerintah menyatakan bahwa PNS pada pokoknya dilarang melakukan dan atau mengikuti kegiatan politik praktis. Hal itu, dimaksud sebagai upaya menjaga netralitas PNS dari pengaruh partai politik. Jadi jika PNS mencalonkan diri sebagai caleg maka wajib mengundurkan diri,” kata Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lutra, Amiruddin Kapeng pada Luwuraya.com Rabu (15/5/13).
Mustamin Makkasau ikut mengajukan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan daerah pemilihan (Dapil) Tiga Kecamatan Sabbang, Baebunta, Limbong dan Kecamatan Seko.
“Bacaleg yang berstatus PNS aktif harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau minimal surat keterangan dari pimpinan instansi yang menyatakan pengunduran dirinya sedang dalam proses pengurusan, paling lambat per 1 Agustus, jika tidak mereka bisa digugurkan,” tegasnya.
Arief Abadi




