Penyidik Kejaksaan Negeri Malili telah memeriksa dua dari tujuh Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur, pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan dana stimulant senilai Rp 399 juta. Dua desa yang telah diperkisa diantaranya, Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana dan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni.
Kasi Intel Kajari Malili, Irwan Somba yang dikonfirmasi luwuraya.com, Kamis (16/05/13) siang tadi mengatakan pihak Intelijen baru mengumpulkan bahan keterangan dan data, jika datanya sudah lengkap baru akan diserahkan ke penyidik pidana khusus.
“Saat ini kami baru melakukan pulbaket dan puldata, jika semuanya lengkap, akan kami serahkan ke penyidik tindak pidana khusus, untuk sementara baru dua Kepala Desa yang kami periksa dari tujuh Kades yang rencananya akan kami mintai keterangan,” kata Irwan.
Untuk diketahui, Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri malili terhadap dua desa yang di duga meyalahgunakan dana stimulan. masing – masing diantaranya Desa Margolembo sekitar Rp. 199 juta dan Beringin Jaya Rp 200 juta. Selain dua desa tersebut lima desa lainnya yaitu Desa Manunggal, Kalaena, Atue, Ussu dan Baruga dalam dekat ini juga akan diperiksa.(*)
Alpian Alwi




