Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Seorang Guru SD di Bajo Diduga Hamili Orang Sakit Jiwa
Hukum

Seorang Guru SD di Bajo Diduga Hamili Orang Sakit Jiwa

Redaksi
Redaksi Published 17 Mei 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Rh (Inisial) seorang guru Sekolah Dasar (SD), berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten dilaporkan ke unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu.

Pria yang beralamat di Desa Buntu Babang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu ini dilaporkan ke Polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan Melati (nama samaran) yang dimenderita gangguan jiwa (Gila).

Perbuatan Rh ini dilakukan beberapa kali hingga Melati hamil. Penyidik Kepolisian Polres Luwu masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Kapolres Luwu, AKBP Alan Gerrit Abast yang dikonfirmasi luwuraya.com, Jumat (17/5/13) membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban atas tindak pidana yang dilakukan pelaku.

“Laporannya sementara dalam proses lidik oleh unit PPA,” kata Alan.

Sementara itu, Kepala Desa Buntu Babang, Sumana tidak membantah kasus tersebut, Sumana menjelaskan peristiwa tersebut dilakukan atas dasar suka-sama suka dan kedua belah pihak sudah sepakat akan menyelesaikannya secara kekeluragaan. Menurutnya, korban memang mengalami sakit jiwa kambuhan.

“Korban bersedia menarik laporannya dengan syarat pelaku harus menikahinya sesuai aturan hukum yang berlaku, korban juga mengalami gangguan jiwa kambuhan, dan tidak parah,” kata Sumana.(*)

Haswadi

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Warga Palopo Jadi Korban Terowongan Longsor di PT Freeport Indonesia
Next Article Mahasiswa Tuding PTPN Hambat Penguasaan Lahan Kampus Unanda

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?