Rh (Inisial) seorang guru Sekolah Dasar (SD), berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten dilaporkan ke unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu.
Pria yang beralamat di Desa Buntu Babang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu ini dilaporkan ke Polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan Melati (nama samaran) yang dimenderita gangguan jiwa (Gila).
Perbuatan Rh ini dilakukan beberapa kali hingga Melati hamil. Penyidik Kepolisian Polres Luwu masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Kapolres Luwu, AKBP Alan Gerrit Abast yang dikonfirmasi luwuraya.com, Jumat (17/5/13) membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban atas tindak pidana yang dilakukan pelaku.
“Laporannya sementara dalam proses lidik oleh unit PPA,” kata Alan.
Sementara itu, Kepala Desa Buntu Babang, Sumana tidak membantah kasus tersebut, Sumana menjelaskan peristiwa tersebut dilakukan atas dasar suka-sama suka dan kedua belah pihak sudah sepakat akan menyelesaikannya secara kekeluragaan. Menurutnya, korban memang mengalami sakit jiwa kambuhan.
“Korban bersedia menarik laporannya dengan syarat pelaku harus menikahinya sesuai aturan hukum yang berlaku, korban juga mengalami gangguan jiwa kambuhan, dan tidak parah,” kata Sumana.(*)
Haswadi




