Sidang perdana kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang di gelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar, kamis (30/05/13) dijalani ke Enam terdakwa dengan raut wajah pasrah.
Pantauan Luwuraya.com, dalam sidang tersebut, Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasaruddin Agus Salim, Salemuddin, dan Romlie, saat membacakan surat dakwaan, ke Enam terdakwa hanya tertunduk pasrah menerima surat dakwaannya dan tidak memberikan esepsi dalam persidangan.
Sidang dimulai pada pukul 11.00 Wita dan berakhir pada pukul 13.25 Wita dengan agenda pembacaan nama-nama terdakwa serta dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Enam terdakwa masing-masing, Ketua Tim Sembilan pembebasan lahan TPAS Meli, Sekretaris Daerah Lutra, Mujahidin Ibrahim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kabag adminisrasi Pemerintahan Lutra, Sudarmin, mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah, Eka Wiraswati, Panitia Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK) Sahiruddin, Kepala Desa Meli, L Samir, serta perantara pelaksanaan proyek pembebasan lahan, Muslimin.
“Keenam tersangka didakwa secara bersama-sama melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.033.000.000 dengan bentuk pelanggaran yang berbeda-beda,” kata Jaksa Penuntut Umum, Nasaruddin Agus Salim.
Setelah dakwaan dibacakan, Majelis Hakim, bertanya pada keseluruh terdakwa, apakah menerima atau keberatan dengan dakwaan tersebut. Empat terdakwa dan kuasa hukumnya tidak keberatan. Sedang Dua terdakwa Muslimin dan L Samir yang tidak didampingi pengacara juga tidak keberatan.
“Sidang akan dilanjutkan pada selasa (11/6/13) dengan agenda pembuktian dakwaan dari JPU serta mendengar keterangan saksi, masing-masing lima orang pemilik lahan,” ujar Nasaruddin. (*)
Arief Abadi




