Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jalani Sidang, Enam Terdakwa Korupsi ‘Sampah’ Tertunduk Pasrah
Hukum

Jalani Sidang, Enam Terdakwa Korupsi ‘Sampah’ Tertunduk Pasrah

Redaksi
Redaksi Published 30 Mei 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Sidang perdana kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang di gelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar, kamis (30/05/13) dijalani ke Enam terdakwa dengan raut wajah pasrah.

Pantauan Luwuraya.com, dalam sidang tersebut, Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasaruddin Agus Salim, Salemuddin, dan Romlie, saat membacakan surat dakwaan, ke Enam terdakwa hanya tertunduk pasrah menerima surat dakwaannya dan  tidak memberikan esepsi dalam persidangan.

Sidang dimulai pada pukul 11.00 Wita dan berakhir pada pukul 13.25 Wita dengan agenda pembacaan nama-nama terdakwa serta dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Enam terdakwa masing-masing, Ketua Tim Sembilan pembebasan lahan TPAS Meli, Sekretaris Daerah Lutra, Mujahidin Ibrahim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kabag adminisrasi Pemerintahan Lutra, Sudarmin, mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah, Eka Wiraswati, Panitia Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK) Sahiruddin, Kepala Desa Meli, L Samir, serta perantara pelaksanaan proyek pembebasan lahan, Muslimin.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

“Keenam tersangka didakwa secara bersama-sama melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.033.000.000 dengan bentuk pelanggaran yang berbeda-beda,” kata Jaksa Penuntut Umum, Nasaruddin Agus Salim.

Setelah dakwaan dibacakan, Majelis Hakim, bertanya pada keseluruh terdakwa, apakah menerima atau keberatan dengan dakwaan tersebut. Empat terdakwa dan kuasa hukumnya tidak keberatan. Sedang Dua terdakwa Muslimin dan L Samir yang tidak didampingi pengacara juga tidak keberatan.

“Sidang akan dilanjutkan pada selasa (11/6/13) dengan agenda pembuktian dakwaan dari JPU serta  mendengar keterangan saksi, masing-masing lima orang pemilik lahan,” ujar Nasaruddin. (*)

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article DPRD Desak PDAM Palopo Benahi Pipa Tua
Next Article Heboh… Permintaan Dana Pengurusan SK Walikota

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?