Salah satu tujuan Coorporate Social Responsbility (CSR) adalah untuk memandirikan dan mensejahterakan masyarakat miskin. Oleh karena itu Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri yang seharunya menentukan kategori miskin yang layak untuk mendapatkan dana CSR tersebut.
“Untuk menetukan siapa kelompok miskin yang layak untuk mendapatkan dana CSR adalah hak dari Pemerintah Daerah sendiri,” ungkap Jalal konsultan A-CSR Indonesia usai pelaksanaan kegiatan kemitraan tiga pilar program pemberdayaan masyarakat CSR PT Vale yang digelar di Gedung Simpurusiang Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.
Jalal menambahkan penyaluran dana CSR sebenarnya sejak awal sudah bermasalah sebab kelompok miskin yang seharunya medapatkan sebuah bantuan dirampas oleh masyarakat yang tidak masuk dalam kelompok miskin sehingga sasarannya tidak tepat.
“Masalahnya dari awal yang telah mendapatkan bantuan bukan kelompok miskin malah masyarakat yang tidak masuk dalam kelompok miskin. Yang kami rekomendasikan adalah tata cara yang dipergunakan satu kelompok sasarannya harus menjadi tepat,” ungkap Jalal.(*)
Alpian Alwi




