Wali Kota Palopo, PA tenriadjeng hampir pasti tidak akan menghadiri pelantikan Wali Kota Palopo terpilih, Judas Amir-Akhmad Syarifudin, itu disebabkan, PA Tenriadjeng kini mendekam di Lembaga Pemasyaratakatan (LAPAS) Klas IA Kota Makassar sejak hari Senin (10/06/13).
Tenriadjeng akan menghabiskan masa jabatannya di Lapas klas IA Makassar sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas dugaan korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) Kota Palopo senilai Rp 2 miliar dan pencucian uang senilai Rp 40 miliar. Masa jabatan Tenriadjeng akan berakhir tanggal 5 Juli mendatang, atau satu bulan kedepan.
Wali Kota Palopo yang dikenal gesit dan disiplin inijuga dipastikan akan menyambut bulan puasa di Lapas, proses penahanan fisik terhadap Tenriadjeng ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulsel sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Dikonfirmasi terpisah, Lukman S Wahid justru menilai penahanan fisik yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel terlambat, seharusnya Wali Kota Palopo sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus korupsi di Kota Palopo.
“Kami menilai penahanan ini terlambat, karena secara psikologis sudah tidak sehat untuk memimpin Kota Palopo,” kata Lukman yang dikonfirmasi luwuraya.com via telepon selularnya.(*)
Haswadi




