Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kades Lampenai, Sebut Dua Nama Ikut Nikmati Dana Tambatan Perahu
Hukum

Kades Lampenai, Sebut Dua Nama Ikut Nikmati Dana Tambatan Perahu

Redaksi
Redaksi Published 17 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo dijadwalkan akan diperiksan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili , Selasa (17/06/13) besok. Sumardi akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tambatan perahu senilai Rp 504 juta dari  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.

Sebelumnya pihak penyidik Kejari Malili sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Sumardi, namun, Sumardi batal diperiksa karena tidak didampingi Penasehat Hukum.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Deding Atabay yang ditemui luwuraya.com, Senin (17/06/13) siang tadi di ruang kerjanya mengatakan Sumardi belum bisa dimintai keterangan karena saat memenuhi panggilan, tidak didampingi Pengacara, sehingga pemeriksaan dibatalkan.

“Besok pemanggilan ketiga yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk tersangka. Apabila tersangka datang tanpa didampingi Penasehat Hukum, maka kita akan lakukan penujukkan Pengacara,” kata Deding.

Sementara itu, Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo mengaku jika pemberhentian sementara yang dilakukan terhadap dirinya sangat tidak jelas dan ada unsur politiknya. Selain itu, Sumardi juga menyebutkan ada dua nama yakni AN dari lingkup Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Lutim selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK), dan HM dari Dinas Tata Ruang dan pemukiman (Tarkim) selaku konsultan kegiatan yang seharusnya terseret dalam kasus dugaan korupsi tambatan perahu dengan anggaran sebesar Rp 504 juta yang berasal dari  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.(*)

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Investasi Sektor Pendidikan, Bupati Lutim Tandatangani NPHD Bersama Unhas dan Unanda Palopo

Meski Sibuk, Husler Hadiri Wisuda Putra Keduanya di IMMIM

Ismail: Guru dan Siswa di Lutim Masuk Sekolah Tanggal 11 Agustus

Guntur: Konflik Antar Warga di Mancani Sudah Sejak Tahun 1980-an

Bupati Luwu Timur Serahkan Langsung Akta Kematian Warganya

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Akibat Demo, Jalan Ratulangi, Kota Palopo Macet Hingga 5 Kilometer
Next Article Warga Lutim Sambut Arak-arakan Adipura

You Might Also Like

Luwu Timur

Peduli Bencana, BTB Luwu Timur Siap Berkontribusi

19 Desember 2020
Luwu Timur

Koperindag Survei Pasar Tradisional

30 Mei 2016
Hukum

Jaksa Akan Periksa 32 Sekolah Penerima TIK

9 Februari 2015
Luwu Timur

Sosok Artika Sari Murti, Pembawa Baki Pada Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Hut RI ke 76

18 Agustus 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?