Sekertaris Desa (Sekdes) Bahari, Arif dijadwalkan akan diperiksa, Sabtu (22/6/13) besok oleh tim penyidik Polres Luwu Timur terkait kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp97 Juta pada tahun 2011-2012 lalu.
Sebelumnya, Sekertaris Desa (Sekdes) Bahari Arif, Mantan Desa Bahari, Abdullah dan Mahir selaku kolektor PBB Kecamatan Wotu sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik namun hingga saat ini penyidik Polres Luwu Timur masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti atau tahap lidik.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan dana PBB di desa Bahari senilai Rp 97 juta pada tahun 2011-2012. Nantinya jika Sekdes tersebut terbukti maka akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Beberapa Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akan kami minta dan jika terbukti maka pihak kepolisian akan meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, sementara kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Camat Wotu dan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum,” ungkap Rio.
Alpian Alwi




