Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, pengelolaan anggaran (APBD) di internal Pemkab Lutra masih sarat akan indikasi dugaan penyimpangan.
Berdasarkan LHP BPK, ditemukan dana sekitar Rp25 miliar yang dikelola secara salah di sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Lutra. SKPD yang meraih peringkat pertama tertinggi temuan kesalahan pengelolaan keuangannya dalam LHP BPK adalah Dinas Pendidikan dengan nilai temuan sekitar Rp16 miliar.
Selanjutnya, SKPD yang temuannya banyak melanggar tata laksana pengelolaan keuangan adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan nilai temuan sekitar Rp5 miliar, lalu disusul Dinas Pertanian dan Peternakan dengan nilai temuan sekitar Rp1 miliar dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distemben) dengan nilai temuan sekitar Rp20 juta.
Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin kepada luwuraya.com mengatakan temuan BPK tersebut diakibatkan SKPD berani melanggar tata laksana pengelolaan keuangan dengan jumlah temuan sekitar 411 kasus.
“Temuan ini di luar sertifikasi aset dan dana bergulir yang mandek. Kebanyakan kasus terjadi pada pembayaran dana proyek yang melanggar tata laksana pengelolaan keuangan,” Kata Karemuddin, Rabu (26/6/13).
Menurutnya usai pembahasan Pansus terkait LHP BPK RI ini maka DPRD Lutra akan merekomendasikan pada Bupati Lutra untuk segera melakukan mengevaluasi sejumlah SKPD yang tersangkut dalam LHP BPK.
“DPRD Luwu Utara secara tegas akan meminta bupati mencopot kepala SKPD yang tidak becus dalam mengelola keuangan sehingga mengotori catatan LHP BPK terhadap LKPD Lutra setiap tahunnya,” ujar legislator PAN ini.
Arief Abadi




