LSM dari Gerakan Masyarakat Pemantau Aparatur (GEMPAR) team 7 dan Mahasiswa meminta Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Mujahiddin Ibrahim dan Kepala Inspektorat Lutra Yamsal Patappa untuk mundur dari jabatannya.
Mereka menilai, sesuai Undang-Undang kepegawaian menetapkan bahwa PNS yang ditetapkan tersangka semestinya diberhentikan sementara dari jabatannya sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sekda dan Kepala Inspektorat seharusnya diberhentikan dari jabatannya. Soalnya saat ini Sekda berstatus terdakwa pada kasus korupsi. Sedang Kepala Inspektorat Lutra saat ini adalah mantan narapidana kasus korupsi, sehingga banyak kasus temuan di Inspektorat tak berjalan semestinya,” kata Umar.
Selain itu, Aktifis GEMPAR lainnya, Awal menuntut agar DPRD Lutra segera memanggil para pengelola beras Raskin di Kecamatan Limbong, Seko dan Kecamatan Rampi yang selama ini diduga keras bahwa Raskin tersebut tidak tersalurkan secara merata.
“Kami Mendesak DPRD menghadirkan Badan statistik untuk memberikan penjelasan terhadap data yang tidak akurat yang ada di lapangan terkait beras raskin yang tidak tepat sasaran,” kata Awal.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Lutra, bidang kesejahteraan Andi Suriadi saat menerima aspirasi mengatakan penyaluran Raskin di tiga kecamatan yang ada di pegunungan tersebut penyalurannya sudah sesuai dengan data yang diberikan oleh pihak pemerintah kecamatan masing-masing kepada pihak pemerintah Kabupaten Lutra.
“Penyaluran Raskin sudah sesuai dengan data yang ada dari kecamatan. Namun apabila masih ada warga miskin yang tidak mendapatkan Raskin di kecamatan tersebut, itu berarti adalah kesalahan oknum kepala desa setempat,” katanya.
Arief Abadi




