Kenaikan Tarif Angkutan Kota Palopo ditetapkan 20 persen, hal ini sesuai dengan hasil pertemuan Dinas Perhubungan Kota Palopo, Organisasi Angkutan Daerah (Organda) dan Pepabri Kota Palopo siang tadi. Dalam pertemuan tersebut disepakati besarnya kenaikan tariff untuk angkutan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palopo, Waras Rasyid saat ditemui mengatakan bahwa sesuai kesepakatan dan ketentuan dari Provinsi maka ditetapkan tariff sebesar 20 persen, kenaikan tariff ini akan diberlakukan sejak hari ini, meski masih akan di bahas di DPRD dan akan disyahkan oleh Wali Kota.
“Untuk penumpang umum naik dari Rp3ribu menjadi Rp3600 dan pelajar dari Rp2rbu menjadi Rp2400, ini sudah permanen sesuai anjuran dari Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, ”ucapnya.
Menurutnya tariff 20 persen tersebut khususnya angkutan Bus antar Kota atau Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) jika ada yang menaikkan akan tetap diawasi.
“Kami akan pantau besarnya tarif yang diberlakukan, jika ada angkutan AKDP yang melenceng kami akan tindaki,” tuturnya.
Menurut Waras, ke depan tidak ada lagi angkutan yang mengambil penumpang di luar terminal khususnya di depan terminal.
“Saya sudah sampaikan kepada Organda dan seluruh angkutan pete-pete untuk tidak mengambil penumpang di luar terminal seperti di depan terminal, jika masih ada kami akan tetap tindaki,”tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Palopo Masykur saat ditemui terkait tariff tersebut mengatakan jika tariff tersebut masih akan dibicarakan di tingkat Komisi II DPRD kota Palopo, namun dia mengatakan jika hal tersebut akan diterima.
“Ini masih akan ditinjau DPRD dan Disetujui, dan kalau sudah benar akan di tetapkan oleh wali Kota Palopo, dan kalau kita melihat ini sudah bias disetujui karena sudah sesuai anjuran dan kesepakatan Organda Pemprov,”paparnya.
Amran Amir