Protes Pegawai negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, terus berlanjut. Protes tersebut terkait tindakan pemotongan sebesar Rp20 ribu, atas pembayaran rapelan gaji yang diperoleh PNS di daerah itu.
Salah seorang PNS yang ikut mengajukan protes yakni Anton, PNS di lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Pemkab Luwu itu, mengaku bingung atas pemotongan sebesar Rp20 ribu per orang itu.
“Saya telah melakukan konfirmasi kepada bendahara instasi yang membayarkan gaji, katanya disebutkan jika pemotongan itu atas petunjuk dari Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Luwu,” ujar Anton.
Namun, yang membingungkan bagi Anton, setelah dirinya melakukan konfirmasi ke DPPKAD Luwu, justru disebutkan tidak ada perintah seperti itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari DPPKAD Luwu terkait pemotongan gaji tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu, Syaiful Alam yang dimintai keterangannya terkait pemotongan gaji PNS ini mengaku pihaknya akan mengecek sumber perintah pemotongan gaji tersebut.
“Akan kami cek ke lapangan, siapa sebenarnya yang telah memberikan perintah pemotongan gaji itu, dan instansi mana saja yang sudah melakukannya,” ujar Syaiful.
Menurutnya, tindakan pemotongan gaji itu tidak bias dibenarkan. “Tidak boleh lagi ada pemotngan, karena sudah dipotong untuk Pajak penghasilan (PPh), akan kami cek kembali,” ujar Syaiful.
Dia berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang telah memerintah pemotongan gaji tersebut.
Haswadi




