Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah, dikurangi selama satu jam. Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler, Muhammad Nur pada luwuraya.com, Senin (8/7/13).
Menurut Muhammad Nur, pengurangan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan ini, telah ditetapkan sesuai Surat Edaran Bupati Lutra tentang Pelaksanaan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan.
“Selama bulan puasa, jam kerja PNS setiap hari Senin hingga Kamis, masuk pada pukul 08.00 Wita dan pulang pada pukul 15.00 Wita. Sedang pada hari Jumat, masuk pada pukul 08.00 Wita, dan pulang pada pukul 15.30 Wita,” kata Muhammad Nur.
Sedangkan waktu istirahat yang biasanya dijadwalkan pada Senin hingga Kamis mulai pukul 12.00 hingga 13.00 Wita dan khusus hari Jumat istirahat pukul 12.00 hingga 13.30 Wita.
Muhammad Nur berharap, dispensasi atau pengurangan jam kerja yang diberlakukan selama sebulan ini, tidak mengurangi pelayanan kerja pegawai kepada masyarakat.
“Puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan. Kinerja harus tetap dijaga, bahkan ditingkatkan. Untuk itu kantor dinas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap bekerja sampai pukul 15.00 Wita. Selain itu, untuk jam istirahat sebaiknya digunakan hanya untuk melakukan ibadah seperti shalat dzuhur,” ujarnya.
Arief Abadi




