Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara memanggil salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Sidobinangun Kecamatan Tanah Lili Kabupaten Lutra terkait dugaan pelanggaran pemilihan Cakades yang dilakukan oleh Panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan menggugurkan Cakades yang memenuhi persyaratan, Rabu (19/11/14).
Hering yang berlangsung diruang rapat gabungan komisi A&B DPRD Lutra itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutra, Mahfud Yunus, yang dihadiri Ketua beserta anggota Komisi I dan III, Kabag Hukum, Baso Ali dan Sekertaris PMPD Lutra, Misbah.
Dalam hearing tersebut, Cakades Sidobinangun Edi Sultan, dihadapan anggota dewan, dirinya mengungkapkan telah terjadi sejumlah pelanggaran, diantaranya proses proses ferifikasi berkas persyaratan untuk maju menjadi Cakades semuanya sudah dipenuhi namun panitia Pilkades mengugurkan dirinya dari Cakades.
Selain itu panitia Pilkades tidak mengikuti peraturan pelaksana undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014, pemilhan Cakades tidak dilakukan pada masa tenang, akan tetapi satu hari setelah pemaparan Visi Misi langsung dilakukan pemilihan.
Menanggapai laporan tersebut, Hasil keputusan bersama Ketua beserta Anggota DPRD dalam hering tersebut bahwa, pihak DPRD Lutra akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendeteksi lebih dalam terkait persoalan pemilihan Desa yang selalu bermasalah selama ini.
“Secepatnya pihak DPRD akan bentuk Pansus melalui rapat Pleno, yakni sikap dan saran kepada jajaran anggota dewan untuk meminta persetujuan pembentukan pansus,” Kata Ketua DPRD Lutra, Mahfud Yunus.




