Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menyesalkan kebijakan Bupati Lutra, Arifin Junaidi yang diduga membagikan pengerjaan proyek pada sejumlah Kepala Desa (Kades) di Lutra. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 terkait pemerintahan desa.
“Jelas kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005, yang mana disitu larangan terhadap kepala desa sebagai pelaksana proyek desa,” kata Anggota DPRD asal Partai RepublikaN, Sudirman Salomba, pada luwuraya.com di ruang komisi III, Selasa (16/7/13).
Menurutnya penunjukan langsung bisa dilakukan asal semua syarat wajib yang tertera dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah, harus dipenuhi, termasuk pemenuhan prinsip-prinsip efektif dan efisien.
Sedang anggota Komisi III, Andi Ghazaly Shadiq mempertanyakan dari maksud pembagian proyek langsung terhadap sejumlah kepala desa dan meminta masyarakat untuk turut mengawasi kebijakan tersebut.
“Apa maksudnya pihak eksekutif membagikan proyek kepada kepala desa. Untuk itu kami berharap kepada seluruh Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lutra ini jangan hanya menuduh yang tidak-tidak pada anggota DPRD ada main proyek. Kenapa tidak menyoroti kebijakan eksekutif yang membagikan proyek pada Kades,” kata legislator asal Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) ini.
Sementara itu, Ketua Komisi II, Syamsuddin Zaenal mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengerjaan sejumlah proyek yang diduga dikerjakan oleh para kepala desa.
“Adanya dugaan tersebut, maka kami akan melakukan pengawasan yang ekstra terhadap pengerjaan proyek penunjukan tersebut. Pembagian proyek terhadap Kades ini bisa membuktikan kalau kami di DPRD tidak terlibat main proyek. Kami akui terkadang mencoba memfasilitasi seseorang untuk mendapatkan proyek penunjukan langsung itu, namun itupun permintaan kami sulit untuk di kabulkan pihak eksekutif,” ungkapnya.(*)
Arief Abadi




