Pasangan calon Bupati Luwu jalur perseorangan, Muhammad Arfah-Ferry Sarirah menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu. Gugatan ini sudah dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa hari yang lalu.
Terkait gugatan tersebut, KPUD Luwu melalui divisi tata usaha dan sosialisasinya, Samsul Alam mengatakan tidak galau dan tenang menghadapi gugatan tersebut.
Samsul menjelaskan, KPUD Luwu sudah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti tidak lolosnya Arfah dan pasangannya sebagai calon Bupati Luwu jalur perseorangan.
“Kami tidak galau menghadapi gugatannya, apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan main, jika memang memenuhi syarat, mengapa tidak diloloskan,” kata Samsul.
Sedangkan PPK dan PPS yang menerbitkan surat pernyataan bahwa dukungan Muhammad Arfah mencapai 479 dukungan, sudah dipecat karena terbukti, dukungan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.(*)
Haswadi




