Eks karyawan PT Prima Utama Lestari (PUL), Todo Edison Pangabean telah mangkir atau tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Luwu Timur.
Sebelumnya, Polres Luwu Timur melalui Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim telah melayangkan Surat panggilan terhadap Todo Editerkait kasus dugaan korupsi di Desa Ussu, Kecamatan Malili.
“Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi kepada Todo Edison Pangabean namun dia tidak memenuhi panggilan itu,” ungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP. Rio Indra Lesmana.
Menurut Rio, pemanggilan terhadap Todo Edison Pangabean akan kembali dilakukan namun jika pemanggilan tersebut tetap tidak dipenuhinya maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa.
“Selain itu pihak penyidik juga akan memeriksa seluruh Staf Kantor Desa Ussu, serta satu orang eks Karyawan PT PUL lainnya, Yanto Masul sebagai saksi pada Senin, (30/09/13) besok,” ungkap Rio.
Sekedar diketahui, Pihak Inspektorat Kabupaten Luwu Timur beberapa bulan yang lalu telah melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus dugaan korupsi kepala desa ussu ke penyidik polres Luwu Timur.
Sementara Mantan Kepala Desa Ussu Kecamatan Malili diduga telah melakukan korupsi senilai Rp.409.020.000 juta dengan empat macam kasus, diantaranya, pungutan liar (pungli) retase tambang PT Pul senilai Rp 148.570.000 juta, Dana Anggaran Desa (ADD) senilai Rp 29 juta, penggelapan honor desa Rp 6.450.000 juta dan pembebasan lahan senilai Rp 225 juta.(*)
Alpian Alwi




