Guna mengurangi meluasnya peredaran minuman keras tradisional jenis Ballo, Pemerintah Kota Palopo berencana untuk merelokasi penjual ballo dalam satu lokasi khusus.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo, Ade Chandra mengatakan relokasi penjual ballo ini sebagai langkah awal untuk menghindari penjualan ballo secara bebas di masyarakat. “Kita lakukan secara bertahap, nantinya mereka (penjual ballo) akan kita lokalisasi, artinya hanya pada tempat tertentu saja yang bisa memperjual belikan ballo, tidak boleh pada tempat lain,” ujar Ade.
Dia mengaku, sulit untuk menghapus penjualan ballo di masyarakat, mengingat belum adanya regulasi yang mengatur secara rinci tentang miras tradisional tersebut.
“Yang ada adalah aturan mengenai penjualan minuman keras yang memiliki kadar alcohol di atas 5 persen, tidak boleh diperjual belikan secara beas, sedangkan ballo tidak diketahui kadar alkoholnya karena bukan dibuat melalui pabrikan,” ungkapnya.
Meski begitu, Ade belum merincikan, dimana lokasi yang akan ditunjuk sebagai lokalisasi penjualan Ballo tersebut. “akan kita bahas dahulu dengan instansi terkait mngenai hal itu,” ujarnya.
Haris




