Lembaga Anti Coruption Commitee (ACC) Sulawesi mulai angkat bicara soal kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Umum (PLJU) Kabupaten Luwu Timur tahun 2014.
Melalui wakil direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanobun menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur diduga sengaja memadekkan kasus tersebut.
Pasalnya, kasus yang menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp6,1 Miliar ini belum juga menyeret satupun tersangka padahal status kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh jaksa.
“Kami meliat ini adanya dugaan tidak baik kejaksaan sengaja memandekan kasus ini,” ungkap Kadir melalui press rilisnya.
Dirinya mengindikasikan bahwa Kejaksaan tidak serius dalam menangani atau mengusut kasus PLJU ini.
“Bagimana bisa sudah penyidikan tapi tidak ada tersangka? idealnya ketika sudah naik ke penyidikan maka jaksa sudah mempunyai dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” tegas Kadir.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Luwu Timur, Alfian Bombing membatah kasus PLJU mandek. Menurutnya, kasus PLJU merupakan kasus prioritas Kejaksaan.
“Kasus ini memang sudah penyidikan namun untuk menetapkan tersangka kita juga harus perlu hati – hati dan mendalami perkara itu, yang pasti kasus ini akan tetap ditindaklanjuti,” ungkap Alfian.
Untuk diketahui, Kejari Luwu Timur sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Proyek ini dikerjakan oleh PT Guna Swastika Dinamika dengan volume 150 titik lampu jalan.




