Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » ACC Nilai Jaksa Sengaja Memandekkan Kasus LPJU Lutim
Hukum

ACC Nilai Jaksa Sengaja Memandekkan Kasus LPJU Lutim

Redaksi
Redaksi Published 27 Juni 2016
Share
2 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Lembaga Anti Coruption Commitee (ACC) Sulawesi mulai angkat bicara soal kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Umum (PLJU) Kabupaten Luwu Timur tahun 2014.

Melalui wakil direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanobun menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur diduga sengaja memadekkan kasus tersebut.

Pasalnya, kasus yang menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp6,1 Miliar ini belum juga menyeret satupun tersangka padahal status kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh jaksa.

“Kami meliat ini adanya dugaan tidak baik kejaksaan sengaja memandekan kasus ini,” ungkap Kadir melalui press rilisnya.

Dirinya mengindikasikan bahwa Kejaksaan tidak serius dalam menangani atau mengusut kasus PLJU ini.

“Bagimana bisa sudah penyidikan tapi tidak ada tersangka? idealnya ketika sudah naik ke penyidikan maka jaksa sudah mempunyai dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” tegas Kadir.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Luwu Timur, Alfian Bombing membatah kasus PLJU mandek. Menurutnya, kasus PLJU merupakan kasus prioritas Kejaksaan.

“Kasus ini memang sudah penyidikan namun untuk menetapkan tersangka kita juga harus perlu hati – hati dan mendalami perkara itu, yang pasti kasus ini akan tetap ditindaklanjuti,” ungkap Alfian.

Untuk diketahui, Kejari Luwu Timur sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Proyek ini dikerjakan oleh PT Guna Swastika Dinamika dengan volume 150 titik lampu jalan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kemiskinan Luwu Timur Lebih Rendah Dibanding Rata-Rata Sulsel

Fraksi PAN DPRD Lutim Soroti Tantangan APBD 2026 dan Tekankan Penguatan UMKM

Firman Udding: Turnamen Panahan Bupati Cup I Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lutim

Target Emas, Kontingen Pesparawi Nasional XIII Lutim Sudah Tiba Di Jogjakarta

Maulid Nabi, Husler Ingatkan Pentingnya Pembinaan Mental Generasi Muda Hadapi Bonus Demografi

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Jabat Wakapolres, Agus Chaerul Miliki Sejumlah Prestasi
Next Article Selamat!! Lutim Kembali Raih WTP

You Might Also Like

Luwu Timur

DLH Gencar Sosialisasikan Penanganan Sampah yang Bisa Bernilai Uang

15 Februari 2022
Luwu Timur

Dinkes Lutim Bentuk Pokjanal Posyandu

9 April 2019
HukumNews

Sebelum Dibakar, Korban Diajak Minum Ballo

14 Juli 2018
Metro

Mutasi Kembali Bergulir, Martin Jaya Jabat Staf Ahli

5 Juni 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?