Puluhan tim gabungan dari Mapolres Palopo dan Satpol PP Palopo melakukan razia di sejumlah toko di Kota Palopo yang menjual minuman keras (Miras) secara ilegal.
Dari hasil razia tersebut, disita ratusan botol miras yang memiliki kadar alkohol di atas 5 persen. Kepala Satpol PP Palopo, Ade Chandra yang turun langsung pada razia tersebut mengatakan razia ini digelar sebaai tindak lanjut dari aturan yang mengatur tentang pelarangan penjualan miras secara bebas untuk kadar alkohol di atas 5 persen.
“Sesuai aturan, yang diperbolehkan untuk menjual miras dengan kadar Alkohol di atas 5 persen hanya pada tempat tertentu seperti hotel, dan restoran, itu pun harus mengantongi ijin,” ujar Ade.
Dia pun mengungkapkan, jika toko-toko yang berjualan miras yang disita tersebut, pada umumnya tidak mengantongi ijin. “Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Keporasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kota Palopo, dan diketahui jika sejumlah toko yang menjual miras di daerah ini tidak mengantongi ijin, sehingga operasi ini kami gelar,” tegasnya.
Sesuai data yang dihimpun di Satpol PP Palopo, jumlah miras yang disita dalam operasi kali ini mencapai 862 botol dari berbagai merk minuman dari sejumlah titik razia yang menjadi target, seperti di beberapa toko yang ada di Jl Rusa, Jl Kartini, dan di di wilayah Patte’ne.
Selanjutnya, barang sitaan ini dititipkan ke Mapolres Palopo untuk selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan semua unsur muspida untuk membahas proses pemusnahan secara massal.
“Miras yang kami sita, kami titip di Mapolres Palopo, karena kantor sementara yang kami gunakan saat ini tidak muat untuk menampung minuman tersebut, dan selanjutnya akan dimusnahkan, setelah berkoordinasi dengan semua unsur Muspida,” Kata Ade Chandra.
Haris




