Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Basir akhirnya resmi melantik dan mengambil sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD baru dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Mahyuddin, yang menggantikan Yamsir.
Dalam acara pengambilan sumpah dan janji Penggantian Antar Waktu yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Lutra, Senin (30/9/13), Wakil Bupati Lutra, Indah Putri Indriani mengatakan meskipun proses PAW ini berlangsung di tengah-tengah bergulirnya judicial review atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2013, namun PAW Yamsir kepada Mahyuddin berada di luar konteks tersebut.
“Oleh karena itu, PAW ini diharapkan tidak menimbulkan permasalahan apapun di kemudian hari,” kata Indah.
Menurutnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji material atas pasal 16 Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, merupakan langkah maju dan patut didukung.
“Keluarnya putusan MK tersebut dalam pandangan saya adalah suatu langkah maju dalam regulasi politik kita hingga patut kita sambut dan hargai bersama sebagai sesuatu putusan yang demokratis. Jadi PAW ini sendiri telah melalui suatu proses konstitusional karena segala tahapan dan prosedur yang dilalui telah memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.




