Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mahyuddin Resmi Gantikan Yamsir di DPRD Lutra
News

Mahyuddin Resmi Gantikan Yamsir di DPRD Lutra

Redaksi
Redaksi Published 30 September 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Basir akhirnya resmi melantik dan mengambil sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD baru dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Mahyuddin, yang menggantikan Yamsir.

Dalam acara pengambilan sumpah dan janji Penggantian Antar Waktu yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Lutra, Senin (30/9/13), Wakil Bupati Lutra, Indah Putri Indriani mengatakan meskipun proses PAW ini berlangsung di tengah-tengah bergulirnya judicial review atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2013, namun PAW Yamsir kepada Mahyuddin berada di luar konteks tersebut.

“Oleh karena itu, PAW ini diharapkan tidak menimbulkan permasalahan apapun di kemudian hari,” kata Indah.

Menurutnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji material atas pasal 16 Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, merupakan langkah maju dan patut didukung.

“Keluarnya putusan MK tersebut dalam pandangan saya adalah suatu langkah maju dalam regulasi politik kita hingga patut kita sambut dan hargai bersama sebagai sesuatu putusan yang demokratis. Jadi PAW ini sendiri telah melalui suatu proses konstitusional karena segala tahapan dan prosedur yang dilalui telah memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Wabup Minta KPU Segera Sosialisasi Aturan Kampanye

DPG Jilid II, Kajari Sebut Penanggungjawab Anggaran

Muhammad Saleh Bangga Pernah Menjadi Bagian dari Sejarah Pemerintahan Kabupaten Luwu

Jelang Verifikasi, PSI Se-Tana Luwu Gelar Kopi Darat Daerah

Pemimpin Harus Amanah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Gubernur Sulsel: Saldy Mansyur Mampu Jadi Pelayan Masyarakat
Next Article Indah Berharap Kinerja Anggota DPRD Lutra Tak Surut

You Might Also Like

News

DPRD Minta Pemkab Antisipasi Lonjakan Harga Daging Sapi

2 Agustus 2013
Pendidikan

UIN Palopo Gandeng Urban Forum, Hadirkan Ruang Diskusi Budaya Lewat Film Dokumenter

20 November 2025
Metro

Kadishub-Kominfo Palopo Meninggal Dunia

15 Agustus 2015
Metro

Swiss Contact akan Bentuk Forum Kakao se-Luwu Raya

8 Desember 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?