Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan pemecatan Ketua KPU Luwu, Andi Padellang dalam sidang pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Luwu, dengan nomor registrasi perkara 97/DKPP-PKE-II/2013, dengan mengadu adalah Anggota Panwaslu Luwu, Hadyang.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Kamis (3/10/13) sekitar pukul 15.00 WIB, di Ruang Sidang DKPP, yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati.
Dari informasi yang dihimpun, DKPP sendiri telah memutuskan untuk memecat Ketua KPU Luwu, Andi Padellang, dan memberikan teguran keras kepada dua anggota KPU Luwu, Ashar Sabry dan Muhammad Ridwan Salam, serta memutuskan untuk merehabilitasi nama Anggota KPU Luwu, Samsul Alam dan Saddakati Andi Arsyad, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.
“DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut putusan ini,” kata Jimmy saat membacakan putusan tersebut.
Adapun pokok aduan yang disampaikan Hadyang dalam persidangan meliputi, pertama terkait pelaksanaan Pleno penetapan pasangan calon Pemilukada Luwu yang digelar oleh KPU secara yang tertutup. Namun, kendati dilakukan tertutup Panwaslu Luwu tetap berupaya menghadiri Pleno tersebut, yang berujung pada pengusiran Ketua Panwaslu oleh Komisioner KPU Luwu.
Pokok aduan lainnya yakni dugaan adanya upaya KPU Luwu untuk meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, dan aduan lainnya yakni dugaan KPU Luwu telah memberikan data ganda kepada pasangan calon jalur independen terkait rekapitulasi dukungan tambahan yang sah.
Haswadi




