Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DKPP Putuskan Pemecatan Terhadap Ketua KPU Luwu
Politik

DKPP Putuskan Pemecatan Terhadap Ketua KPU Luwu

Redaksi
Redaksi Published 3 Oktober 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan pemecatan Ketua KPU Luwu, Andi Padellang dalam sidang pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Luwu, dengan nomor registrasi perkara 97/DKPP-PKE-II/2013, dengan mengadu adalah Anggota Panwaslu Luwu, Hadyang.

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Kamis (3/10/13) sekitar pukul 15.00 WIB, di Ruang Sidang DKPP, yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati.

Dari informasi yang dihimpun, DKPP sendiri telah memutuskan untuk memecat Ketua KPU Luwu, Andi Padellang, dan memberikan teguran keras kepada dua anggota KPU Luwu, Ashar Sabry dan Muhammad Ridwan Salam, serta memutuskan untuk merehabilitasi nama Anggota KPU Luwu, Samsul Alam dan Saddakati Andi Arsyad, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.

“DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut putusan ini,” kata Jimmy saat membacakan putusan tersebut.

Adapun pokok aduan yang disampaikan Hadyang dalam persidangan meliputi, pertama terkait pelaksanaan Pleno penetapan pasangan calon Pemilukada Luwu yang digelar oleh KPU secara yang tertutup. Namun, kendati dilakukan tertutup Panwaslu Luwu tetap berupaya menghadiri Pleno tersebut, yang berujung pada pengusiran Ketua Panwaslu oleh Komisioner KPU Luwu.

Pokok aduan lainnya yakni dugaan adanya upaya KPU Luwu untuk meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, dan aduan lainnya yakni dugaan KPU Luwu telah memberikan data ganda kepada pasangan calon jalur independen terkait rekapitulasi dukungan tambahan yang sah.

Haswadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Belum Beroperasi, PT BMS Sudah Disoroti

Bupati Budiman Sangat Menghargai Peran Penting Guru Membentuk Generasi

Gandeng Save The Children dan PT. MARS, Pemkab Lutim Gelar Workshop Piloting Panduan Nasional

Hari Ini, KPU MoU Dengan IDI

Luwu Timur Kembali Raih Penghargaan Tingkat Pratama KLA 2022

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Penyidik Kejar Pemasok Narkoba Kepada Oknum Polisi Nyabu
Next Article Oknum Satlantas Polres Lutim Diduga Sebagai Pemasok Narkoba

You Might Also Like

Luwu Timur

Update Covid-19 Lutim, Total 717 Orang Telah Dinyatakan Sembuh Dan Tidak Ada Kasus Baru

3 Agustus 2020
Luwu Timur

PEMDES se-Kecamatan Wasuponda Gelar SES dan Mitigasi Kesiapsiagaan Bencana

19 November 2022
Luwu Timur

Bupati Budiman : Dibutuhkan Motivasi dan Dukungan Semua Pihak Untuk Tingkatkan Minat Baca

24 Agustus 2022
Luwu Timur

Monitoring Kesiagaan Sejumlah PKM, Kadiskes : Petugas Kesehatan Aktif 24 Jam

8 Juni 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?