Pendalaman kasus pemasok narkoba yang diperoleh oleh tujuh orang tersangka, yang tertangkap tangan sedang berpesta sabu-sabu di Kecamatan Towuti, kemarin, mulai menemukan titik terang.
Dari pengakuan salah seorang tersangka, barang haram itu ternyata diperoleh dari salah seorang anggota Polres Luwu Timur, dari Satuan Lalu Lintas, dengan inisial PS. Sabu-sabu itu dibeli dengan harga Rp500 ribu perpaketnya untuk digunakan berpesta narkoba bersama dua orang oknum polisi dari Polda Sulselbar.
“Kami telah mendalami kasus ini dan diduga ada keterlibatan salah seorang oknum anggota polres Lutim sebagai pemasok barang haram ke tujuh pelaku narkoba yang berhasil diciduk pada hari Rabu kemarin. Dari pengakuan SD barang tersebut di beli dengan harga Rp.500 ribu per paketnya, namun pihak kepolisian sendiri akan tetap mendalami dan mencari bukti-bukti dugaan keterlibatan PS ataupun pihak-pihak lain,” ungkap Takdir.
Sebelumnya, dua oknum anggota Polri dari Polda Sulselbar dan lima warga lainnya diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Luwu Timur saat tengah menggelar pesta sabu-sabu di cafe puncak indah Kecamatan Towoti, Rabu (02/10/13) sekitar pukul 03.00 wita.
Sekedar diketahui, saat ini ke tujuh pelaku tersebut saat ini ditahan di Mapolres Lutim dan menunggu hasil Laboratorium forensik Polda Sulselbar terhadap Urine guna kejelasan status pelaku termasuk kedua oknum anggota Polda Sulselbar. Dua oknum polisi ini berpangkat Bripka dan Brigpol yang berinisial YU dan NA. Sementara kelima tersangka lainnya adalah warga Luwu Timur berinisial SD, BA, ER, AD, dan BD.
Alpian Alwi




