Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan keputusannya terkait perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan pengadu yakni Hadyang, Anggota Panwaslu Kabupaten Luwu.
Sesuai keputusan DKPP, diputuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, atas nama H. Andi Padellang, SH.,MH; serta sanksi PERINGATAN KERAS kepada Teradu III dan Teradu V atas nama Muh. Ashar Sabry, S.Hi dan Muh. Ridwan Salam;
3. MEREHABILITASI nama baik Teradu II dan Teradu IV masing-masing atas nama Sadakatti Andi Arsyad dan Samsul Alam, SE.,M.Si;
4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Memerintahkan kepada BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan ini.
Putusan ini dibacakan langsung oleh dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati.
Haswadi




