Sidang perdana sengketa Pemilukada Luwu mulai digekar di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat (18/10/13) sore tadi. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harjono, dan Anggota yakni Ahmad Fadlil Sumardi, Patrialis Akbar, dan Anwar Usman, dimana selaku pemohon dalam sengketa kali ini yakni Pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak (nomor urut 1).
Sebelum memulai pokok perkara sidang, Harjono menanyakan kepada kuasa pemohon terkait dugaan terjadinya suap perkara sengekta Pemilukada Luwu di MK.
“Jadi saya tanya Pemohon ini. Pernah dihubungi atau menghubungi seseorang untuk menang di sini,” ujar Harjono.
Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Kuasa hukum pemohon, Jamaluddin Rustam bahwa pihaknya tidak pernah dihubungi atau menghubungi seseorang untuk menang dalam perkara ini.
Pertanyaan yang sama juga diajukan Harjono kepada kuasa hukum pihak terkait. “Kalau Termohon, pasti tidaklah ya? Tapi barangkali dengar (ada dugaan suap perkara dalam kasus ini),” Tanya Harjono.
“Sama, tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Yasser S Wahab, selaku kuasa hukum pihak terkait.
Sidang yang digelar sekitar 70 menit ini mengagendakan pemeriksaan perkara yang tidak dihadiri oleh satupun calon Bupati yang bersengketa, baik dari pihak pemohon, maupun pihak terkait. Hanya Ashar Sabri yang hadir selaku Ketua KPU Luwu.
Asdhar




