Kuasa hukum pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BAIK) mengajukan delapan petitum kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam sidang sengketa Pemilukada Luwu.
Delapan petitum itu yakni pada umumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Luwu, dengan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Basri Suli-Thomas Toba (BARUmo) yang dinilai sebagai calon yang diloloskan sebagai peserta Pemilukada secara illegal.
Dalam pokok perkara yang diajukan, kuasa hukum pemohon juga menyinggung tentang keterlibatan pihak TNI dan Polri, yang melakukan backup atas tindakan salah seorang Anggota KPU Luwu yang membuka kota suara di luar agenda rekapitulasi di kecamatan Walenrang.
Saat ditanyakan siapa dari pihak kepolisian dan TNI yang dituding telah terlibat dalam tindakan tersebut, kuasa hukum pemohon langsung menyebutkan nama Kapolres Luwu dan Dandim 1403 Sawerigading.
“Dari kepolisian itu Kapolresnya langsung dan dari TNI Angkatan Darat itu langsung pihak Dandimnya, Komandan Kodimnya, Yang Mulia,” kata Syahrir Cakkari selaku kuasa hukum pemohon.
Sidang sengketa Pemilukada Luwu ini kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (21/10/13) mendatang.
Asdhar




