Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kuasa Hukum BAIK Singgung Keterlibatan TNI-Polri
Politik

Kuasa Hukum BAIK Singgung Keterlibatan TNI-Polri

Redaksi
Redaksi Published 19 Oktober 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Kuasa hukum pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BAIK) mengajukan delapan petitum kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam sidang sengketa Pemilukada Luwu.

Delapan petitum itu yakni pada umumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Luwu, dengan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Basri Suli-Thomas Toba (BARUmo) yang dinilai sebagai calon yang diloloskan sebagai peserta Pemilukada secara illegal.

Dalam pokok perkara yang diajukan, kuasa hukum pemohon juga menyinggung tentang keterlibatan pihak TNI dan Polri, yang melakukan backup atas tindakan salah seorang Anggota KPU Luwu yang membuka kota suara di luar agenda rekapitulasi di kecamatan Walenrang.

Saat ditanyakan siapa dari pihak kepolisian dan TNI yang dituding telah terlibat dalam tindakan tersebut, kuasa hukum pemohon langsung menyebutkan nama Kapolres Luwu dan Dandim 1403 Sawerigading.

“Dari kepolisian itu Kapolresnya langsung dan dari TNI Angkatan Darat itu langsung pihak Dandimnya, Komandan Kodimnya, Yang Mulia,” kata Syahrir Cakkari selaku kuasa hukum pemohon.

Sidang sengketa Pemilukada Luwu ini kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (21/10/13) mendatang.

Asdhar

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Luwu Timur Terima DIPA dan Penghargaan WTP dari Gubernur Sulsel

Mampir Sapa Petani, Husler : Semoga Kerja Keras Mereka Mendapatkan Keberkahan Dari Allah SWT

Kejar Target, Dinas Dukcapil Lutim Lakukan Registrasi IKD di Instansi Vertikal

Hasil Sidang DKPP dan Implikasinya Terhadap Sidang MK: Pengaruh Tidak Langsung yang Krusial

Dekranasda Lutim Akan Tampilkan Produk Unggulan Pada Pameran Makassar Craft dan Jewellery Show 2022

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Hakim MK Tanyakan Soal Dugaan Suap Perkara Pemilukada Luwu
Next Article Ratusan Pelajar Terjaring Tak Memiliki SIM

You Might Also Like

Metro

Toko Grosir Mainan Anak-Anak Terbakar, Polisi Tutup Jalan Batara

15 Mei 2013
Luwu Timur

Bupati Budiman Ambil Sumpah dan Janji 162 ASN Guru dan PPPK

20 Agustus 2024
Luwu Timur

Ini Isi SE Bupati Lutim Terkait Pelaksanaan SPI Tahun 2022

5 Juli 2022
Luwu Timur

Bahas Pilkada dan HUT Sulsel, Jayadi Nas Kunjungan ke Bawaslu Lutim

5 Oktober 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?