Sekitar 200 pelajar di Kabupaten Luwu Timur terjaring razia yang dilakukan satuan lalu-lintas Polres Luwu Timur dalam sepekan terakhir. Ratusan pelajar yang terjaring ini karena mereka menggunakan kendaraan bermotor tak dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) saat menuju ke sekolah.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana, mengatakan ratusan pelajar yang terjaring karena umumnya mereka belum berumur 17 tahun sehingga belum layak mengantongi SIM.
“Sebelum kami melakukan razia terhadap para pelajar, terlebih dahulu kami lakukan sosialisasi tentang kesadaran berlalu-lintas di semua sekolah, dan mengingatkan agar para siswa tidak menggunakan kendaraan bermotor jika tidak mengantongi SIM karena dapat membahayakan keselalamatan orang lain dan dirinya sendiri,” kata Rio.
Dia melanjutkan, seluruh kendaraan yang terkena razia digiring ke Mapolres Luwu Timur dan memanggil orang tua masing-masing siswa membuat pernyataan agar anak mereka tidak lagi berkendara jika belum mengantongi SIM.
“Sengaja kami panggil orang tua para siswa sebagai upaya pembinaan dan tindakan preventif untuk memberikan kesadaran kepada seluruh siswa dalam berlalu-lintas,” ujar Rio.
Pada tahap pembinaan ini, Polres Luwu Timur tidak memberikan sanksi berupa tilang kepada para siswa, kecuali pengendara umum lainnya yang terjaring razia dan tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor dan SIM.
Razia terhadap para pelajar ini diterapkan di kecamatan Malili, Mangkutana dan Nuha. Selanjutnya juga akan dilakukan di kecamatan lainnya. Sejumlah tokoh masyarakat di Luwu Timur memberi apreasiasi terhadap langkap Polres Luwu Timur menindak tegas para pelajar yang tidak mengantongi SIM.
“Kami salut dan memberikan dukungan terhadap operasi kesadaran berlalu-lintas oleh Polres Luwu Timur, khususnya kepada seluruh pelajar yang memang belum layak berkendera,” kata Ibrahim, warga Malili.
Alpian Alwi




